Sejak 10 Mei 2026, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI) tidak lagi memperlakukan semua rekening nasabah dengan cara yang sama. Kebijakan penyesuaian status rekening tabungan dan giro resmi berlaku, membagi rekening ke dalam tiga kategori berbeda dengan konsekuensi yang juga berbeda bagi tiap pemiliknya.
Tiga kategori itu: Rekening Aktif, Rekening Tidak Aktif, dan Rekening Dormant. Bukan kebijakan sepihak BBRI. Ini implementasi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Rekening Pada Bank Umum, yang mendorong seluruh perbankan nasional membenahi tata kelola rekening agar lebih sehat, aman, dan transparan.
Agar rekening tetap berstatus aktif, nasabah cukup bertransaksi secara berkala, baik dana masuk, dana keluar, maupun pengecekan saldo. Bisa lewat BRImo, ATM, maupun kantor cabang. Aktivitas kecil pun dihitung.
Rekening yang masuk kategori tidak aktif masih bisa diaktivasi ulang lewat BRImo atau langsung ke kantor BRI terdekat. Prosesnya relatif mudah. Beda cerita kalau rekening sudah jatuh ke status dormant, di mana aktivasi ulang hanya bisa dilakukan di kantor BRI dengan prosedur verifikasi yang lebih ketat. Dormant lazim merujuk pada rekening yang sama sekali tidak mencatat transaksi finansial dalam jangka waktu tertentu.
Direktur Operations BBRI Hakim Putratama menegaskan bahwa kebijakan ini bukan sekadar formalitas regulasi. "BRI terus berupaya memastikan seluruh layanan perbankan berjalan aman, transparan, dan sesuai dengan ketentuan regulator. Penyesuaian status rekening ini menjadi langkah penting untuk menjaga kualitas pengelolaan rekening nasabah sekaligus meminimalisasi potensi penyalahgunaan rekening untuk aktivitas yang merugikan masyarakat maupun industri perbankan," ujar Hakim.
Subteks di balik kebijakan ini agaknya lebih dalam dari sekadar kerapian administrasi. Rekening pasif yang tidak terpantau justru kerap jadi celah empuk bagi aktivitas mencurigakan, dari penipuan sampai pencucian uang. Pertanyaannya, berapa banyak rekening tidur yang selama ini luput dari radar?
Selain soal status rekening, BBRI juga meminta nasabah memperbarui data pribadi secara rutin, mulai dari alamat, nomor telepon, dan alamat email hingga dokumen identitas. Data kedaluwarsa bisa mempersulit verifikasi transaksi dan membuat sistem keamanan bekerja kurang optimal. "Kami mengajak seluruh nasabah untuk rutin memastikan rekening tetap aktif, melakukan pengkinian data pribadi, serta menjaga keamanan akses layanan perbankannya. Dengan demikian, nasabah dapat terus menikmati kemudahan transaksi secara optimal sekaligus meningkatkan perlindungan terhadap potensi risiko kejahatan keuangan," tambah Hakim.
Bagi nasabah ritel yang masih menyimpan buku tabungan BRI lama di laci dan sudah bertahun-tahun tidak disentuh, ini saatnya dicek. Rekening tidur bisa lebih mahal dari yang disangka.