SABTU, 10 OKTOBER 2026

Home  ›  Finansial  ›  BRI Berlakukan Tiga Status Rekening, Nasabah yang...

Finansial

BRI Berlakukan Tiga Status Rekening, Nasabah yang Jarang Transaksi Harus Bergerak

PT Bank Rakyat Indonesia Tbk mulai memberlakukan klasifikasi baru status rekening per 10 Mei 2026, mengikuti aturan OJK. Nasabah yang jarang bertransaksi terancam masuk kategori dormant.

BRI Imbau Nasabah Jaga Rekening Tetap Aktif, Ini Alasannya

Sejak 10 Mei 2026, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI) resmi memberlakukan skema baru pengelolaan rekening tabungan dan giro yang membagi status nasabah ke dalam tiga klasifikasi: Rekening Aktif, Rekening Tidak Aktif, dan Rekening Dormant. Bukan inisiatif sepihak bank. Ini implementasi langsung Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Rekening pada Bank Umum.

Di atas kertas, aturannya sederhana: rekening yang rutin digunakan tetap aktif, yang dibiarkan tanpa transaksi dalam periode tertentu bergeser statusnya secara otomatis. Masalahnya, jutaan nasabah punya rekening "cadangan" yang memang jarang disentuh, dan inilah kelompok yang paling berisiko terseret ke kategori tidak aktif atau bahkan dormant.

Transaksi yang dimaksud tidak perlu rumit. Transfer, tarik tunai, atau sekadar cek saldo lewat BRImo sudah dihitung sebagai aktivitas yang menjaga rekening tetap hidup. Bagi yang sudah masuk kategori tidak aktif, reaktivasi bisa dilakukan mandiri melalui BRImo atau langsung di kantor BRI. Rekening yang sudah berstatus dormant? Harus ke kantor. Tidak bisa lewat aplikasi.

Direktur Operations BRI Hakim Putratama menyebut kebijakan ini bagian dari komitmen bank menjaga keamanan layanan di tengah meningkatnya transaksi digital. "BRI terus berupaya memastikan seluruh layanan perbankan berjalan aman, transparan, dan sesuai dengan ketentuan regulator. Penyesuaian status rekening ini menjadi langkah penting untuk menjaga kualitas pengelolaan rekening nasabah sekaligus meminimalisasi potensi penyalahgunaan rekening untuk aktivitas yang merugikan masyarakat ataupun industri perbankan," ujar Hakim.

Hakim juga mengajak nasabah berperan aktif. "Kami mengajak seluruh nasabah untuk rutin memastikan rekening tetap aktif, melakukan pengkinian data pribadi, serta menjaga keamanan akses layanan perbankannya. Dengan demikian, nasabah dapat terus menikmati kemudahan transaksi secara optimal sekaligus meningkatkan perlindungan terhadap potensi risiko kejahatan keuangan," katanya.

Sisi yang agaknya kurang disorot dalam narasi resmi bank: rekening tidur selama ini kerap jadi celah yang dieksploitasi pelaku kejahatan keuangan. Rekening dengan saldo tipis bisa dijual, dipakai untuk pencucian uang, atau jadi alat transaksi gelap tanpa sepengetahuan pemilik aslinya. Kebijakan OJK ini, kalau data ini bisa dipercaya sebagai cerminan masalah riil di lapangan, lebih berdimensi perlindungan sistemik daripada sekadar kerapian administrasi.

BRI juga mendorong nasabah memperbarui data pribadi secara berkala: nomor telepon, alamat surel, dokumen identitas. Bukan formalitas. Ketika terjadi anomali transaksi atau situasi darurat, bank butuh saluran komunikasi yang valid untuk menghubungi nasabah dengan cepat.

Dengan lebih dari 100 juta rekening aktif dan jaringan kantor yang menjangkau pelosok negeri, BBRI menjadi bank yang paling terdampak sekaligus paling strategis dalam implementasi kebijakan ini. Pertanyaannya buat investor: apakah bersihnya basis rekening dari akun-akun tidur justru akan memperkuat kualitas data nasabah BRI, dan pada akhirnya mendongkrak value proposition layanan digitalnya? Angka-angka yang akan menjawab.