Dua angka ini cukup bikin dahi berkerut: Rp5,84 triliun piutang pajak macet yang belum ditagih, dan 2.317 aset sitaan senilai Rp2,66 triliun yang belum dilelang atau dipindahbukukan ke kas negara. Keduanya muncul sekaligus dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2025, dan keduanya mengarah ke satu alamat: Direktorat Jenderal Pajak.
Ini bukan sekadar catatan administratif. Target penerimaan pajak tiap tahun dipatok makin tinggi, tapi triliunan rupiah dibiarkan mandek di buku piutang tanpa tindakan penagihan. Ironi yang sulit diabaikan. Piutang pajak DJP memang tercatat naik, tapi piutang Bea Cukai justru amblas di periode yang sama, cermin retak dari pengelolaan piutang negara yang tidak merata antar lini.
Dari sisi aset sitaan, persoalannya lebih pelik dari sekadar telat lelang. BPK menemukan 89 aset senilai Rp189,7 miliar yang berkaitan dengan ketetapan pajak kedaluwarsa. Artinya, aset-aset itu berpotensi tidak bisa lagi direalisasikan sama sekali. Uang yang secara teknis sudah tidak bisa ditagih, tapi masih duduk manis di sistem sebagai "aset." Bukan main.
Kekacauan data membuat masalah ini berlapis. Sebanyak 370 aset salah diklasifikasikan dalam sistem, situasi yang bisa memengaruhi penghitungan penyisihan piutang tak tertagih. Ada juga 150 aset dengan informasi kepemilikan yang tidak cocok deskripsinya, dan 3.404 aset yang statusnya belum diperbarui sehingga basis data DJP jauh dari kondisi lapangan. Angka yang tidak main-main.
Yang agaknya paling mengganggu dari sudut pandang tata kelola: 4.570 aset senilai Rp544,9 miliar tidak tercantum dalam Register Aset Hitung, padahal register itulah dasar perhitungan pengurang piutang tak tertagih. Kalau datanya tidak masuk register, penghitungannya otomatis meleset. Ditambah, 629 Keputusan Persetujuan Angsuran dan 82 Keputusan Persetujuan Penundaan tidak disertai data barang agunan dalam register yang seharusnya memuat informasi itu. Tercecer begitu saja.
Bagi investor yang memantau emiten jasa keuangan atau sektor yang kerap berhadapan dengan urusan pajak besar, temuan ini bisa jadi sinyal bahwa kepastian hukum penagihan pajak di Indonesia masih menyimpan risiko sistemik. Piutang macet yang tidak ditagih berarti penerimaan negara yang meleset, dan itu menggerus ruang fiskal pemerintah untuk belanja maupun insentif.
Pertanyaannya sekarang sederhana: setelah BPK menunjuk angka dan memberi rekomendasi, apakah DJP akan bergerak lebih cepat dari tahun-tahun sebelumnya? Atau laporan ini akan bernasib sama dengan temuan-temuan audit terdahulu yang menguap tanpa tindak lanjut berarti. Kalau data ini bisa dipercaya sebagai pola, jawabannya sudah bisa ditebak.