JUMAT, 16 OKTOBER 2026

Home  ›  Finansial  ›  BPK Bongkar Rp9,92 Triliun Piutang Pajak Mangkrak...

Finansial

BPK Bongkar Rp9,92 Triliun Piutang Pajak Mangkrak di DJP

Audit BPK atas LKPP 2025 mengungkap triliunan rupiah piutang pajak belum tertagih, termasuk Rp5,84 triliun berkualitas macet. Saldo piutang perpajakan nasional kini menembus Rp75,33 triliun, naik tiga tahun berturut-turut.

BPK Soroti Penagihan Piutang Pajak DJP yang Belum Optimal

Saldo piutang perpajakan Indonesia menembus Rp75,33 triliun per akhir 2025, naik dari Rp73,72 triliun setahun sebelumnya dan Rp67,69 triliun pada 2023. Tiga tahun beruntun naik. Badan Pemeriksa Keuangan tidak tinggal diam.

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat 2025, BPK menyimpulkan bahwa Ditjen Pajak belum menjalankan penagihan aktif secara tertib sesuai batas waktu yang ditetapkan di setiap tahapan ketetapan. Bukan tudingan baru, tapi kali ini angkanya lebih rinci dan lebih besar.

Temuan paling berat: 4.740 ketetapan piutang berkualitas macet senilai Rp5,84 triliun yang belum ditindaklanjuti dengan penagihan aktif sesuai tenggat waktu. Macet berarti sudah berumur lebih dari 1.095 hari sejak ketetapan berkekuatan hukum tetap. Utang-utang ini bukan baru kemarin muncul.

Rinciannya bikin geleng kepala. Dari Rp5,84 triliun tersebut, 280 ketetapan senilai Rp1,50 triliun belum diterbitkan surat paksa. Lalu 2.798 ketetapan senilai Rp2,82 triliun belum diterbitkan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan. Terhadap 1.069 ketetapan senilai Rp1,12 triliun, penyitaan masih mandek meski surat perintahnya sudah keluar.

Lebih jauh, BPK menemukan 1.534 ketetapan senilai Rp1,24 triliun yang sudah daluwarsa tanpa pernah melalui proses penagihan aktif sama sekali. Daluwarsa. Hilang begitu saja. Piutang itu tidak bisa lagi ditagih, otomatis gugur sebagai penerimaan negara.

Di lapis lain ada 3.379 ketetapan senilai Rp2,85 triliun yang sudah diterbitkan surat paksa atau surat perintah penyitaan sepanjang 2025, tapi tidak pernah ditindaklanjuti. Surat paksa belum diberitahukan karena wajib pajaknya tidak bisa ditemukan. Penyitaan tidak bisa dieksekusi karena tidak ada aset yang bisa disita.

BPK bahkan turun langsung ke lapangan. Berdasarkan keterangan Jurusita Pajak Negara di KPP Pratama Badung Selatan dan KPP Pratama Tabanan, petugas mengaku kesulitan menemukan wajib pajak maupun aset mereka. Penelusuran objek sita masih berjalan, hasilnya belum jelas.

"Pelaksanaan penagihan aktif sebagian besar terkendala oleh wajib pajak yang tidak dapat ditemukan serta ketiadaan aset WP yang dapat disita," tulis BPK dalam LHP LKPP 2025.

Agaknya DJP tidak sepenuhnya bisa disalahkan atas kendala teknis itu. Wajib pajak yang menghilang atau tidak punya aset memang hambatan nyata yang sulit ditembus jalur administratif biasa. Tapi BPK menilai akar masalahnya lebih dalam: pengawasan berjenjang atas kegiatan penagihan aktif belum berjalan optimal, dan temuan serupa dari tahun-tahun sebelumnya belum tuntas ditindaklanjuti.

Pada 2025, DJP mulai mengotomatisasi penerbitan surat teguran lewat sistem Coretax, dikirim via email dan dashboard wajib pajak. Langkah yang bak gayung bersambut dengan agenda digitalisasi perpajakan. Otomasi di level surat teguran, entah kebetulan atau tidak, tidak banyak berarti jika tahapan selanjutnya, dari surat paksa hingga lelang, tetap tersandung di lapangan.

BPK juga mencatat piutang pajak yang sudah masuk masa kedaluwarsa penagihan totalnya mencapai Rp5,18 triliun. Dari jumlah itu, baru Rp1,93 triliun yang sudah dihapusbukukan sesuai PMK Nomor 117 Tahun 2024. Sisanya, Rp3,25 triliun, masih menggantung di neraca per 31 Desember 2025 sebagai piutang kedaluwarsa yang belum beres administrasinya. Angka yang tidak main-main.

Sepanjang 2025, piutang pajak bertambah Rp108,71 triliun dari ketetapan baru, sementara pengurangan hanya menyentuh Rp98,50 triliun. Selisih itulah yang mendorong saldo terus membengkak. Pertanyaannya, berapa lama tren ini dibiarkan?

Bagi yang mencermati ruang fiskal, ini sinyal yang perlu diperhitungkan. Potensi penerimaan yang seharusnya bisa dioptimalkan masih tertahan di birokrasi dan keterbatasan lapangan. Kalau data ini bisa dipercaya, mesin penagihan DJP masih jauh dari kata presisi.