Rupiah yang terus tertekan akhirnya memaksa Bank Indonesia mengambil langkah agresif: menaikkan suku bunga acuan 50 basis poin menjadi 5,25%. Kini pertanyaan melayang ke seluruh sektor perbankan, berapa lama sampai bunga kredit dan KPR ikut bergerak?
50 bps bukan angka kecil. Bagi debitur yang sedang atau berencana mengambil KPR, ini sinyal yang perlu dicermati, meski belum tentu terasa di cicilan bulan depan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengakui potensi kenaikan bunga kredit memang ada. Tapi tidak otomatis. Setiap bank punya kondisi likuiditas yang berbeda, dan keputusan menaikkan suku bunga pinjaman bukan sekadar tindak lanjut mekanis dari kebijakan bank sentral.
"Kalau kemudian kasus umum pinjaman naik, kredit naik, nggak pernah kejadian itu. Jadi akan ada selalu gap, ada gap waktu untuk menyesuaikan. Karena bank itu bisnis, real bisnis di depan kan," kata Dian di Perbanas Institute, Jakarta Selatan, Selasa (2/6/2026).
Dian melanjutkan, bank juga akan menimbang apakah perlu menaikkan Dana Pihak Ketiga, seberapa ketat kondisi likuiditas internal, dan seberapa berat dampaknya terhadap debitur yang sedang berjalan. "Dia akan mengkalkulasi apakah tingkat suku bunga bisa dinaikkan. Apakah misalnya DPK perlu dinaikkan atau tidak. Itu bagaimana tight atau tidak tight-nya likuiditas," sambungnya. Kalau nasabah dinilai terdampak berat, bank agaknya akan menahan diri lebih lama sebelum menyesuaikan.
Soal jaminan, Dian tidak pelit kalimat. "Sementara kredit akan dilihat dulu nih, kira-kira nasabahnya terdampak berat nggak nih gara-gara situasi ini kan. Kalau terdampak berat tentu dia juga akan menyesuaikan. Jadi saya kira Bank Indonesia dan kita OJK paham betul bahwa ini memang akan ada proses penyesuaian," ujarnya.
Bagi instrumen investasi berbasis suku bunga, kenaikan BI rate ini membuka celah yang menarik. Securities crowdfunding, yang selama ini bersaing ketat dengan deposito, bisa jadi kembali dilirik investor ritel yang haus yield lebih kompetitif. Risikonya belum kemana-mana, tapi selisih imbal hasil antara instrumen konvensional dan platform urun dana berpotensi melebar. Pasar selalu tertarik pada selisih.
Cost of fund naik, margin perbankan tertekan. Pertanyaannya, siapa yang akhirnya menanggung beban itu, debitur atau pemegang saham bank, baru akan terjawab dalam satu hingga dua kuartal. OJK dan BI mengaku paham proses transisi ini tidak bisa instan. Yang belum jelas: seberapa lama jeda itu, dan siapa yang sanggup menunggu.