Saham gocap, istilah yang sudah puluhan tahun akrab di lantai bursa, agaknya akan segera kehilangan maknanya. Bursa Efek Indonesia kini mematangkan rencana penghapusan batas minimum harga saham Rp50, langkah yang kalau benar terlaksana akan mengubah cara kerja price discovery di pasar reguler secara cukup fundamental.
Proses pembahasannya sudah melampaui sekadar wacana. FGD dengan pelaku pasar sudah dilakukan, termasuk dengan Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI) dan Asosiasi Manajer Investasi Indonesia (AMII). Mock trading atau uji coba perdagangan pun sudah mulai dijalankan bersama anggota bursa, dengan jadwal simulasi yang sudah ditetapkan pada 22 dan 29 Agustus 2026.
"Secara umum cukup berhasil," kata Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik saat ditemui di Kantor BEI, Jakarta, Jumat (28/8/2026). Catatan kritisnya: sekitar delapan anggota bursa belum ikut berpartisipasi. BEI akan melakukan follow up di sesi simulasi berikutnya karena implementasi live tidak akan dilakukan sebelum seluruh anggota bursa dinyatakan siap.
Target implementasi awal disebut 7 September 2026. Tapi Jeffrey memberi sinyal jelas bahwa tanggal itu bisa bergeser. "Kita akan sesuaikan dengan kesiapan dari seluruh anggota Bursa," tegasnya. Pasar sebaiknya tidak terlalu pegang angka itu.
Bagian yang paling ditunggu pelaku pasar adalah proyeksi dampak terhadap likuiditas. PT Stockbit Sekuritas Digital dalam catatan resminya menulis bahwa BEI memperkirakan saham-saham yang kini terparkir di Papan Pemantauan Khusus dengan mekanisme full call auction bisa mengalami lonjakan frekuensi dan nilai transaksi hingga dua sampai tiga kali lipat jika kembali diperdagangkan di pasar reguler dengan mekanisme continuous auction. Kalau data ini bisa dipercaya, angkanya tidak main-main.
Perubahan harga minimum dari Rp50 ke Rp1 membawa konsekuensi berantai ke aturan lain. Jeffrey menegaskan BEI akan menyelaraskan seluruh peraturan terkait, termasuk ketentuan pencatatan di Papan Pemantauan Khusus dan mekanisme FCA, di mana salah satu kriteria masuk papan tersebut saat ini adalah harga saham di pasar reguler selama enam bulan terakhir di bawah Rp51.
Mekanisme auto rejection juga ikut berubah. Untuk saham dengan rentang harga Rp1 hingga Rp10, batas auto rejection atas dan bawah tidak lagi dihitung secara persentase seperti sebelumnya yang sebesar 10%, melainkan menggunakan nilai nominal Rp1. Saham seharga Rp5, misalnya, hanya bisa bergerak maksimal Rp1 per sesi, naik maupun turun.
Bagi investor ritel yang selama ini sering terjebak nyangkut di saham-saham gocap dengan likuiditas tipis, perubahan ini bisa jadi angin segar. Atau pedang bermata dua, tergantung sudut pandang: akses harga lebih luas memang membuka peluang, tapi volatilitas di saham-saham harga sen notoriously tidak bersahabat bagi yang tidak paham risikonya. Pertanyaannya, berapa lama pasar butuh untuk beradaptasi?