Sepanjang 2025, Direktorat Jenderal Pajak berhasil menambah 143.449 wajib pajak baru dari program ekstensifikasi, hampir dua kali lipat dibandingkan akumulasi dua tahun sebelumnya, dengan tambahan penerimaan mencapai Rp1,215 triliun. Angka yang tidak main-main, dan patut diapresiasi.
Tapi di balik capaian itu, ada masalah struktural yang jauh lebih berat.
Kalangan pengusaha mengingatkan bahwa perluasan basis pajak punya hambatan yang tidak bisa diselesaikan hanya dengan surat tagihan atau pendekatan behavioral. Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta W. Kamdani menyebut dua akar masalah utama: pengangguran tinggi dan dominasi sektor informal dalam pasar tenaga kerja.
Soal penciptaan lapangan kerja, angkanya mencemaskan. Setiap tahun, Indonesia hanya mampu mencetak 2 juta hingga 4,5 juta pekerjaan baru, sementara angkatan kerja yang masuk ke pasar butuh 9,5 juta hingga 12,4 juta slot. Selisihnya berakhir di antrean pengangguran, atau masuk ke sektor informal yang notabene susah dipajaki.
"Pengangguran muda itu yang paling besar," tegas Shinta, Senin (13/7/2026). Akibatnya, potensi lahirnya wajib pajak baru dari kelompok usia produktif belum berkembang secara optimal.
60% dari total tenaga kerja Indonesia masih bekerja di sektor informal. Bukan angka baru, tapi implikasinya terhadap pajak kerap luput dari perdebatan publik. Sektor formal berkontribusi besar terhadap jumlah wajib pajak yang bisa dimonitor dan dipotong pajaknya secara otomatis via mekanisme withholding. Sektor informal tidak punya mekanisme itu. Dua sistem yang bermain di lapangan berbeda.
Deindustrialisasi prematur agaknya jadi salah satu biang keladinya. Kontribusi manufaktur terhadap PDB kini tinggal 19%, padahal sektor ini menyumbang 61% dari total pekerja formal. Ketika industri menyusut lebih cepat dari yang seharusnya, pekerja tidak terserap ke lapangan kerja formal, melainkan tercerai-berai ke kantong-kantong ekonomi yang sulit dijangkau otoritas pajak.
DJP tidak tinggal diam. Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengungkapkan bahwa capaian 2025 datang dari dua pendekatan: reaktivasi wajib pajak dormant dan perluasan pengawasan terhadap pelaku ekonomi yang belum masuk sistem. DJP juga menerapkan nudging berbasis behavioral insight, mengirimkan surat dan email kepada 241.387 wajib pajak, serta menyasar sekitar 1,85 juta wajib pajak yang memiliki tunggakan tahun berjalan.
"Ini bukan pencapaian yang biasa. Kalau kita lihat di tahun-tahun sebelumnya, butuh waktu dua tahun 2023-2024 untuk mencapai angka sekitar 143 ribu wajib pajak," ujar Bimo dalam Forum Silaturahmi dan Dialog Perpajakan 2026 di Jakarta.
Data historisnya memang bicara. Pada 2023, ekstensifikasi menghasilkan 71.933 wajib pajak baru dengan penerimaan Rp206,89 miliar. Setahun kemudian jumlahnya naik tipis menjadi 77.640, tapi penerimaannya justru amblas ke Rp137,06 miliar. Lompatan 2025 jelas terasa berbeda, baik dari sisi volume maupun kualitas penerimaan.
Pertanyaannya, berapa lama pola ini bisa bertahan? Sampai kapan DJP bisa mengandalkan ekstensifikasi dari kantong yang sama, kalau struktur ekonomi di hulunya belum bergeser? Shinta meletakkan kekhawatiran itu dalam kalimat yang sederhana tapi tajam: "Banyak isu-isu yang tidak diselesaikan akan mengganggu usaha dan itu mengganggu juga penerimaan negara." Terdengar seperti peringatan, bukan sekadar catatan pinggir.