Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palembang tidak mau menunggu. Mengejar target pendapatan asli daerah (PAD) senilai Rp1,96 triliun hingga akhir tahun, Bapenda menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang untuk turun langsung ke lapangan menagih tunggakan pajak daerah yang nilainya, menurut pengakuan Bapenda sendiri, masih cukup besar.
Kerja sama ini bukan kali pertama. Kolaborasi serupa di tahun-tahun sebelumnya diklaim berhasil menekan angka tunggakan hingga miliaran rupiah, dan itu alasan Bapenda kembali meneken perjanjian kerja sama dengan Kejari pada paruh kedua tahun ini. Pendekatan koersif berjenjang, agaknya, terbukti lebih efektif dibanding surat tagihan biasa.
Kepala Bapenda Kota Palembang Jamiah Haryanti menyebut sejumlah objek pajak masuk radar prioritas penagihan: Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Izin Gangguan Sementara (IGS), izin pemanfaatan, serta pajak restoran dan kafe yang belum disetorkan. Tim gabungan Bapenda dan Kejari akan mendatangi langsung wajib pajak yang terus-menerus menunggak, sambil memasang spanduk atau stiker tanda penunggak sebagai tekanan sosial.
Prosedurnya ada. Bapenda mengklaim tetap mengedepankan aturan: wajib pajak yang menunggak lebih dulu mendapat surat peringatan bertahap, dari tahap pertama hingga ketiga. Baru setelah tiga peringatan diabaikan, langkah tegas diambil. "Kalau tetap tidak bayar, maka kita tempeli segel untuk pemulihan keuangan," tegas Jamiah.
Respons awal di lapangan? Cukup menggembirakan, kalau data ini bisa dipercaya. Rata-rata wajib pajak langsung melunasi kewajibannya begitu didatangi petugas. Sinyal bahwa efek kehadiran fisik aparat lebih ampuh dari sekadar surat-menyurat. Angka pastinya belum dirilis karena Bapenda masih memilah tunggakan yang masih bisa ditagih dari yang sudah kedaluwarsa.
"Kolaborasi ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan, serta memberi dampak positif terhadap peningkatan PAD," kata Jamiah. Pendampingan hukum dari Kejari, ia tegaskan, menjadi bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
Satu hal yang juga Jamiah luruskan: pajak kendaraan bermotor bukan ranah Pemkot Palembang, melainkan kewenangan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan. Sektor ini tetap menyumbang ke PAD kota lewat skema opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Paruh kedua 2026 baru saja dimulai. Tekanan untuk memenuhi target Rp1,96 triliun kian nyata. Pertanyaannya bukan apakah kolaborasi ini akan berjalan, tapi seberapa besar tunggakan yang masih bisa diselamatkan sebelum tutup buku.