Pemerintah Kota Balikpapan tidak lagi menunggu. Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) turun langsung ke lapangan untuk menyisir objek pajak yang selama ini luput dari radar administrasi, langkah yang agaknya makin mendesak seiring pesatnya pertumbuhan usaha di kota yang sedang bergeliat ini.
Kepala BPPDRD Kota Balikpapan Idham menegaskan, kegiatan ini bukan razia, bukan pula upaya menambah beban pajak baru. Misinya lebih sederhana: memastikan seluruh objek pajak terdata dengan benar dan wajib pajak paham apa yang menjadi tanggung jawab mereka. "Kegiatan ini bukan semata-mata mencari pelanggaran, tetapi memastikan seluruh objek pajak terdata dengan baik dan semua wajib pajak memahami serta melaksanakan kewajibannya," kata Idham, Senin (20/7/2026).
Tim yang diturunkan BPPDRD mendatangi langsung lokasi usaha dan objek pajak untuk verifikasi data. Bukan dengan cara menakut-nakuti. Petugas juga memberikan pendampingan bagi wajib pajak yang tersandung kendala teknis dalam pelaporan, pendekatan yang Idham sebut sebagai "pembinaan", bukan penekanan. "Pendekatan yang kami lakukan lebih kepada pembinaan. Kami ingin membangun kesadaran bahwa pajak daerah merupakan sumber utama pembiayaan pembangunan Kota Balikpapan," ujarnya.
Hasilnya? Masih ada saja wajib pajak yang belum memenuhi kewajiban tepat waktu. Bukan angka yang mengejutkan, sebetulnya. Basis data pajak daerah kerap tertinggal dari realita lapangan, sementara laju pertumbuhan usaha di Balikpapan terus bergerak cepat. "Pendataan ulang sangat penting karena perkembangan usaha di Balikpapan cukup dinamis. Kami ingin memastikan seluruh potensi pajak daerah tercatat secara akurat sehingga tidak ada yang terlewat," sebut Idham.
Data hasil penyisiran ini nantinya akan menjadi bahan evaluasi BPPDRD untuk memperbarui peta potensi pajak daerah. Dengan basis data yang lebih akurat, pemkot bisa menyusun kebijakan yang lebih tepat sasaran, sekaligus mengidentifikasi sumber pendapatan yang selama ini belum tergarap optimal.
Bagi pelaku usaha di Balikpapan, sinyal dari langkah ini cukup terbaca: administrasi pajak daerah sedang diperketat. Kalau data ini bisa dipercaya, langkah ini bukan sekadar operasi rutin, melainkan bagian dari dorongan yang lebih besar untuk menggenjot pendapatan asli daerah (PAD). Idham meminta masyarakat dan pelaku usaha kooperatif saat petugas datang. Kerja sama yang baik, menurutnya, akan mempercepat proses sekaligus meningkatkan transparansi administrasi pajak daerah. "Harapan kami adalah kesadaran masyarakat untuk memenuhi kewajibannya terus tumbuh. Dengan begitu, pembangunan Kota Balikpapan dapat berjalan optimal dan manfaatnya dirasakan oleh seluruh masyarakat," pungkas Idham.
Pendekatan persuasif yang diusung BPPDRD ini menarik untuk diikuti. Pertanyaannya, berapa lama konsistensi ini bisa dijaga saat skala penyisiran kian meluas? Jika kepatuhan naik tanpa tekanan, kota-kota lain yang masih mengandalkan pendekatan koersif mungkin perlu melirik cara Balikpapan.