Tiga bulan setelah Sri Mulyani resmi mundur dari kursi Menteri Keuangan, jejak kebijakannya di program Koperasi Desa Merah Putih ikut direvisi. Penggantinya, Purbaya Yudhi Sadewa, menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 Tahun 2026 yang mencabut PMK 49/2025, aturan lama yang dibuat Sri Mulyani pada Juli tahun lalu.
Perubahannya bukan sekadar kosmetik. Skema lama berbasis pinjaman murni kini bergeser: pemerintah bisa menempatkan dana negara sebagai sumber likuiditas bagi bank-bank BUMN, yang kemudian menyalurkan pembiayaan ke koperasi desa. Batas maksimalnya Rp3 miliar per unit gerai, dengan bunga atau margin 6% per tahun. Aturan ini ditetapkan 16 Maret 2026 dan diundangkan 1 April 2026.
"Ya tentu nanti dilihat, anggarannya sudah disediakan," kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto kepada wartawan di kantornya, Senin (13/4). Soal revisi regulasi, ia menyebut ada penyesuaian dari sisi pembiayaan sekaligus kegiatan usaha koperasi. "Yang paling penting adalah mendorong kegiatan di level yang paling bawah," tambahnya.
Bank-bank pelat merah kini punya peran lebih eksplisit: menyalurkan kredit ke koperasi desa dengan dukungan likuiditas dari kas negara. Penyaluran dilakukan bertahap, disesuaikan kondisi likuiditas keuangan negara. Maklum, beban APBN 2026 sudah cukup padat.
Di sinilah persoalan mulai kelihatan.
Kepala Staf Presiden Muhammad Qodari, dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi XIII DPR, Senin (13/4), membeberkan temuan tim KSP yang turun lapangan secara incognito pada 19-20 Desember 2025. Dari lima lokasi di tiga provinsi, DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat, hasilnya mengkhawatirkan. "Dari 5 lokasi di 3 provinsi, program belum didukung ekosistem kebijakan yang memadai dengan tiga isu utama, lahan, permodalan dan model bisnis," ujar Qodari.
Masalah paling konkret: seluruh koperasi yang dicek belum memiliki lahan berstatus clean and clear. Sebagian masih menempati aset tanpa dasar hukum yang jelas, sehingga berisiko secara audit dan justru menghambat akses pembiayaan yang sedang coba dipermudah lewat PMK baru. Aturan pembiayaan diperbarui, tapi gerai yang mau dibiayai belum punya pijakan hukum yang kuat. Bak gayung bersambut yang meleset.
Payung hukum yang lebih besar agaknya juga masih jadi lubang menganga. Program yang menyasar lebih dari 80.000 koperasi desa di seluruh Indonesia ini baru berlandaskan Instruksi Presiden Nomor 9/2025. UU Koperasi yang lama sudah dibatalkan Mahkamah Konstitusi sejak 2014, penggantinya belum ada. Inpres, secara hierarki perundang-undangan, bukan instrumen sekuat undang-undang.
80 ribu lebih gerai. Masing-masing butuh sampai Rp3 miliar. Kalau dikalikan, potensi eksposur APBN bisa menyentuh ratusan triliun rupiah, angka yang patut dicermati di tahun fiskal yang sudah penuh tekanan ini.
Niat membangun ekonomi akar rumput lewat koperasi? Tidak ada yang mempersoalkan itu. Pertanyaannya, berapa banyak dari 80 ribu gerai itu yang benar-benar siap secara hukum dan bisnis sebelum dana dikucurkan? Regulasi sudah direvisi, anggaran diklaim tersedia. Tapi kalau lahan masih sengketa dan model bisnisnya belum matang, Rp3 miliar per gerai bisa jadi sekadar angka di atas kertas.