RABU, 14 OKTOBER 2026

Home  ›  Ekonomi  ›  Anggaran MBG 2026 Susut ke Rp229 Triliun, Lebih da...

Ekonomi

Anggaran MBG 2026 Susut ke Rp229 Triliun, Lebih dari Separuh Sudah Terserap

Setelah dua kali efisiensi dari pagu awal Rp335 triliun, anggaran Makan Bergizi Gratis 2026 kini berdiri di Rp229 triliun dengan realisasi Rp117 triliun per akhir Agustus.

Anggaran BGN 2027 Capai Rp240 Triliun, 97 Persen untuk Program MBG

Dua kali efisiensi dalam satu tahun anggaran. Itulah yang terjadi pada program Makan Bergizi Gratis, dan angkanya kini berbicara sendiri: dari pagu awal Rp335 triliun di APBN 2026, anggaran MBG sudah terpangkas hingga Rp229 triliun, atau anjlok 31,6% dari angka semula.

Kepala Badan Gizi Nasional Sudaryono mengungkap angka ini usai bertemu dengan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di kantor Kemenkeu, Jakarta, Jumat (28/8/2026). Pemangkasan berlangsung dua tahap: pertama dari Rp335 triliun ke Rp268 triliun seiring pengurangan hari operasional penyaluran, lalu disusul penyisiran lanjutan hingga akhirnya bertengger di Rp229 triliun.

Realisasinya? Per Kamis (27/8/2026), anggaran yang terpakai sudah menembus Rp117 triliun. Bukan angka kecil. Penyerapan telah melewati 50% dari pagu terakhir, padahal empat bulan kalender masih tersisa.

"Jadi dari Rp268 triliun itu kemudian kami sisir, kami efisiensi menjadi Rp229 triliun. Dari Rp229 triliun itu, terpakailah Rp117 triliun," kata Sudaryono kepada wartawan usai pertemuan itu.

Untuk 2027, BGN mengajukan pagu Rp240 triliun di RAPBN, naik tipis dibanding realisasi tahun ini. Dari total itu, Rp232,78 triliun atau sekitar 97% dialokasikan langsung untuk program MBG, sementara Rp7,41 triliun sisanya menutup operasional BGN, termasuk gaji para kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi yang berstatus PPPK. Sudaryono menyebut jumlah personel SPPG sudah melampaui 30.000 orang.

Satu pekerjaan rumah tambahan muncul dari pertemuan itu. BGN dan Kemenkeu perlu menyamakan persepsi soal nilai insentif SPPG di daerah 3T, yang kini melibatkan Ditjen Kekayaan Negara untuk appraisal. "SPPG di 3T itu melibatkan DJKN dalam appraisal. Jadi kita tahu di 3T itu nilainya berapa. Ini untuk menentukan insentif dan tingkat kemahalan," ujar Sudaryono. Bagi kawasan terpencil, soal kemahalan bukan sekadar angka administratif, melainkan penentu apakah program ini bisa benar-benar beroperasi di lapangan.

Ada urusan lain yang agaknya menggantung lebih lama dari yang diharapkan. Mahkamah Konstitusi sudah memerintahkan agar anggaran MBG dipisahkan dari pos Anggaran Pendidikan, paling lambat di APBN 2028. Tapi untuk RAPBN 2027, Purbaya tegas: sebagian anggaran MBG masih akan numpang di pos pendidikan.

Alasannya pragmatis. Pembahasan RAPBN 2027 sudah bergulir di DPR, Badan Anggaran bahkan sudah memulai pembagian panitia kerja pada Kamis (27/8). Mengubah struktur anggaran di titik ini, kata Purbaya, sama saja mengundang kekacauan. "Masih [masuk anggaran pendidikan] kan kewajibannya 2028. Karena sudah keburu dibahas 2027. Kalau diubah, berantakan semuanya. Itu yang harus kami cegah," tegasnya.

Putusan MK, dengan kata lain, baru akan benar-benar dieksekusi di APBN 2028. Apakah itu memuaskan bagi mereka yang mempersoalkan percampuran dua pos anggaran berbeda fungsi ini, entah. Jawabannya baru terlihat tahun depan.