RABU, 14 OKTOBER 2026

Home  ›  Finansial  ›  62 Juta Kendaraan Nunggak Pajak, Daerah Ketar-keti...

Finansial

62 Juta Kendaraan Nunggak Pajak, Daerah Ketar-ketir Soal PAD

Dari 164 juta kendaraan terdaftar di Indonesia, hampir 38 persen atau 62 juta unit menunggak pajak. Daerah berlomba cari cara, dari razia ASN hingga skema bundling dengan PBB.

Puluhan Juta Kendaraan di Indonesia Masih Menunggak Pajak

Angkanya tidak main-main: 62 juta kendaraan bermotor di Indonesia tercatat menunggak Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), naik 7 juta unit dari periode sebelumnya yang masih di kisaran 55 juta. Dari total populasi kendaraan yang kini menyentuh 164 juta unit, hampir 38 persen belum memenuhi kewajiban pajaknya, sementara sekitar 101,8 juta unit tercatat patuh.

Segmen yang paling banyak menunggak bukan kendaraan roda empat. Tipe C1, yakni sepeda motor dan skuter bermesin 50 cc hingga 250 cc termasuk kendaraan roda tiga, justru mendominasi daftar tunggakan. Bisa jadi karena volumenya memang paling besar, atau karena pengawasannya yang selama ini paling longgar.

"Ironisnya yang tidak aktif bayar itu naik sampai 7 juta kendaraan bermotor, dari 55 juta menjadi 62 juta. Artinya yang tidak aktif bayar itu naiknya sangat tinggi," kata Aldo Fajri, Penelaah Teknis Kebijakan Direktorat Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Kenaikan itu jadi alarm bagi pemerintah daerah yang sebagian besar mengandalkan PKB sebagai tulang punggung pendapatan asli daerah.

Reaksi dari daerah pun bermacam-macam. Semakin hari, semakin kreatif.

Di Kudus, Jawa Tengah, Pemkab memilih pendekatan yang langsung menyasar lingkaran dalam birokrasi sendiri. Razia digelar di halaman Pendapa Kabupaten usai apel Senin pagi, menyasar kendaraan dinas pelat merah maupun kendaraan pribadi ASN, pejabat struktural, staf, hingga pengunjung. Hasilnya: 32 kendaraan bermasalah teridentifikasi, terdiri dari 2 unit kendaraan dinas dan 30 kendaraan pribadi. Piutang PKB di wilayah Kudus sendiri hingga akhir 2025 sudah menembus Rp97 miliar.

Ini bukan razia seremonial. Sekretaris Daerah Kudus Eko Djumartono menegaskan, ASN yang tidak melunasi pajak dalam dua minggu sejak disurat akan dikenai sanksi indisipliner berdasarkan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin ASN. Rekam jejak tunggakan sudah masuk catatan BKPSDM, dan bisa menjadi bahan evaluasi kinerja.

Sementara Kudus mengetatkan tali birokrasi, Rembang mencoba inovasi yang lebih ambisius secara struktural. Bapenda Provinsi Jawa Tengah bersama Pemkab Rembang tengah mematangkan skema "bundling", mengaitkan pembayaran PKB langsung dengan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang selama ini dikelola di tingkat desa. Logikanya sederhana: kalau mau bayar PBB, sekalian lunasi pajak kendaraan. Kepala desa dan perangkatnya otomatis jadi ujung tombak penagihan.

Referensinya ada. Realisasi PBB di banyak daerah rata-rata di atas 100 persen, bahkan ada yang menyentuh 105 persen. Mekanisme penagihan berbasis komunitas di tingkat desa terbukti efektif mendorong kepatuhan. "Kami menginginkan ada bantuan dalam rangka menarik tunggakan pajak kendaraan bermotor melalui skema bundling dengan penagihan PBB. Kalau melihat PBB, rata-rata realisasinya di atas 100 persen, bahkan ada yang 105 persen dan 101 persen. Ini menunjukkan mekanisme yang ada di desa berjalan efektif," jelas Kepala Bapenda Jateng Muhamad Masrofi.

Bapenda Jateng bahkan sudah menyiapkan aplikasi Sengkuyung yang memuat data tunggakan by name by address hingga tingkat RT dan RW. Data itu yang nantinya diserahkan ke pemerintah desa untuk membantu penagihan di lapangan. Ketua Paguyuban Kepala Desa se-Kabupaten Rembang M. Jidan Gunorejo menyatakan siap mendukung, asal ada apresiasi bagi desa yang berhasil mendorong kepatuhan warganya.

Tingkat kepatuhan PKB di Jawa Tengah kini tercatat sekitar 64 persen pada 2026, turun dari tahun-tahun sebelumnya. Masrofi menyebut perlambatan ekonomi dan erosi kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan pajak sebagai faktor penyebab. Dampaknya langsung ke fiskal daerah: keterbatasan anggaran untuk infrastruktur, mulai perbaikan jalan hingga jembatan.

Di level nasional, program pemutihan yang rutin digelar pemerintah daerah terbukti bisa memancing tunggakan kembali aktif. Provinsi Banten mencatat 160.000 kendaraan kembali membayar pajak dalam satu periode pemutihan, dengan total penerimaan Rp237 miliar. Bukan angka yang bisa diabaikan.

Tapi ada risiko di balik kebijakan itu. Kalau pemutihan terlalu sering digelar tanpa diimbangi penghargaan bagi wajib pajak yang disiplin, masyarakat bisa belajar untuk menunggu, bukan untuk patuh. "Dikhawatirkan kalau asas keadilan ini tidak diperhatikan, bisa jadi nanti malah menjadi blunder. Muncul budaya menunggu pemutihan di masa depan," kata Aldo. Setidaknya itu yang ia khawatirkan, dan agaknya bukan kekhawatiran yang berlebihan.

Wakil Bupati Rembang Mochamad Hanies Cholil Barro' justru mengusulkan hal yang sama dari sisi lain: berikan reward bagi yang disiplin, bukan hanya perhatian bagi yang menunggak. "Selama ini yang mendapat perhatian justru yang menunggak melalui program pemutihan. Ke depan mungkin bisa dikaji adanya reward bagi masyarakat yang disiplin membayar pajak tepat waktu," ujarnya. Entah kebetulan atau tidak, dua pejabat dari dua konteks berbeda ini sampai pada kesimpulan yang persis sama.