SENIN, 19 OKTOBER 2026

Home  ›  Ekonomi  ›  32.389 Buruh Ter-PHK di Semester I 2026, Angka Seb...

Ekonomi

32.389 Buruh Ter-PHK di Semester I 2026, Angka Sebenarnya Diduga Jauh Lebih Besar

Kemnaker merilis data resmi PHK semester I 2026 sebanyak 32.389 orang, dengan Jawa Barat sebagai episentrum. Tapi penasihat presiden sendiri meragukan akurasi angka tersebut.

Di Balik Gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)

Sepanjang Januari hingga Juni 2026, sebanyak 32.389 pekerja tercatat kehilangan pekerjaan mereka. Data ini diunggah Kementerian Ketenagakerjaan di platform Satudata Kemnaker pada pertengahan Juli ini.

Bukan sekadar statistik. Jawa Barat menyumbang porsi terbesar: 6.727 orang, atau sekitar 20,77% dari total nasional, menjadikannya episentrum gelombang PHK semester ini. Banten di urutan kedua dengan 3.782 orang, disusul Jawa Timur 2.851 orang, DKI Jakarta 2.436 orang, dan Kalimantan Selatan 2.314 orang. Pola ini mencerminkan konsentrasi industri padat karya di koridor barat Jawa, sektor yang memang paling babak belur ketika biaya naik dan permintaan global seret.

Februari jadi bulan paling suram, 7.692 kasus PHK dalam satu bulan. Angkanya lalu melandai ke 6.593 di Maret, naik lagi ke 6.982 di April, sebelum turun ke 4.636 di Mei. Juni? Hanya 588, meski Kemnaker sendiri mengingatkan bahwa data ini bersifat kumulatif dan diperbarui secara berkala, sehingga tidak bisa dibandingkan langsung antar-publikasi.

Ada catatan penting yang kerap luput. Angka 32.389 ini hanya mencakup pekerja yang terdaftar sebagai peserta program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Mereka yang di-PHK karena mengundurkan diri, pensiun, cacat tetap, atau meninggal tidak masuk hitungan, sebagaimana diatur dalam PP Nomor 6/2025 dan Permenaker Nomor 2/2025. Januari sendiri, yang tidak disebut di atas, menyumbang 5.898 kasus, melengkapi rincian enam bulan itu.

Koreksi justru datang dari lingkaran dalam pemerintah sendiri. Said Iqbal, Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, terang-terangan menyebut angka Kemnaker kemungkinan besar di bawah realita. "Karena Kemnaker itu kelemahannya datanya hanya menerima laporan dari Dinas Tenaga Kerja. Padahal banyak perusahaan-perusahaan yang melakukan PHK tidak melapor ke Dinas Tenaga Kerja setempat," kata Said Iqbal saat ditemui di Plaza BPJAMSOSTEK, Jakarta Selatan, Selasa (14/7/2026). Titik buta yang sudah lama diketahui, tapi belum juga diperbaiki.

Yang membuat situasi ini agaknya lebih pelik adalah kontradiksinya dengan data makro. Pertumbuhan ekonomi kuartal I-2026 masih solid di angka 5,61% secara tahunan. Realisasi investasi menyentuh Rp498,8 triliun hanya dalam tiga bulan pertama. Inflasi pun masih jinak dalam kisaran target Bank Indonesia. Secara teori, kondisi seperti ini seharusnya menyerap tenaga kerja, bukan memuntahkannya.

Kenyataannya lain. Sektor tekstil, garmen, alas kaki, dan sebagian manufaktur sedang dihajar dari dua sisi sekaligus: gempuran impor murah di satu tangan, permintaan ekspor yang lesu di tangan lainnya. Pertumbuhan agregat memang ada, tapi manfaatnya tidak merata. Sektor jasa dan teknologi mungkin sedang ekspansi, sementara pabrik garmen di Bekasi dan Tangerang memangkas shift. Pertanyaannya, berapa lama jurang ini dibiarkan melebar?

Bagi pekerja yang terdampak, Kemnaker mengingatkan bahwa klaim JKP bisa diajukan lewat aplikasi resmi paling lambat enam bulan setelah tanggal PHK. Jaring pengaman yang kecil, dan hanya bisa diakses kalau PHK-nya sudah terlapor sejak awal.