KAMIS, 15 OKTOBER 2026

Home  ›  Ekonomi  ›  139 Pabrik Sawit Tekan Harga TBS, Petani Terpukul...

Ekonomi

139 Pabrik Sawit Tekan Harga TBS, Petani Terpukul Saat CPO Global Justru Stabil

Harga TBS petani sawit terjun dari Rp 3.700 ke Rp 2.300 per kg setelah pengumuman kebijakan ekspor satu pintu melalui DSI. Pemerintah temukan 139 PKS yang menekan harga secara sepihak, padahal harga CPO global tidak turun.

Pemerintah temukan 139 pabrik CPO turunkan harga TBS

Harga tandan buah segar (TBS) sawit di tingkat petani ambruk dalam hitungan pekan. Dari kisaran Rp 3.600 hingga Rp 3.700 per kilogram, tiba-tiba tersungkur ke level Rp 2.300 per kilogram, berbarengan dengan pengumuman pemerintah soal rencana ekspor satu pintu lewat PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI). Yang bikin geleng kepala: harga CPO di pasar internasional tidak kemana-mana. Stabil. Bahkan permintaan dari berbagai negara, menurut pemerintah, sedang tren naik.

Wahyudin, petani sawit di Langkat, Sumatera Utara, merasakan himpitan itu langsung di dompetnya. Harga jual TBS-nya amblas lebih dari 35 persen, sementara harga pupuk NPK sudah melonjak dari Rp 700.000 menjadi Rp 900.000 per sak. Dua pukulan sekaligus: pendapatan anjlok, biaya produksi merangkak naik. "Semula harganya bagus, bisa mencapai Rp 3.600 hingga Rp 3.700 per kg. Sekarang cuma dihargai Rp 2.300 sampai Rp 2.500," keluhnya kepada Kompas.com, Minggu (31/5/2026).

Kementerian Pertanian mencatat 139 pabrik kelapa sawit (PKS) menurunkan harga beli TBS secara sepihak. Angka itu mulai menyusut setelah rapat koordinasi bersama asosiasi industri pada 26 Mei 2026, sebanyak 16 PKS mulai menaikkan kembali harga pembelian. Tapi per akhir pekan lalu, masih ada 123 PKS yang bermasalah. Perbaikan ada, tapi belum cukup.

Wakil Menteri Pertanian Sudaryono tidak menyembunyikan kekesalannya. Dalam rapat koordinasi di Kantor Pusat Kementan, Jakarta, Jumat (29/5), ia menegaskan tidak ada justifikasi ekonomi di balik penurunan harga TBS itu. "Kami meminta refinery dan eksportir tetap melakukan transaksi perdagangan sebagaimana mestinya, dengan volume dan harga yang wajar sesuai acuan pasar. Karena harga dunia tidak turun dan permintaan juga tidak melemah, maka tidak ada alasan harga TBS petani jatuh," tegasnya, seraya meminta refinery dan eksportir mengacu pada harga lelang KPBN.

Bak domino. Pengumuman perubahan tata niaga ekspor memicu kepanikan di kalangan PKS, yang kemudian melampiaskannya ke harga beli TBS petani. Pemerintah menduga aksi penekanan ini lebih bersifat reaktif terhadap sentimen kebijakan DSI ketimbang mencerminkan kondisi fundamental pasar. Praktik withdraw (WD) dalam proses lelang juga masuk radar pengawasan, karena berpotensi mengacak-acak pembentukan harga yang wajar.

Respons pemerintah daerah pun mulai bergerak. Gubernur Sumatera Barat mengirimkan surat kepada para bupati, pihak pabrik, dan asosiasi untuk menertibkan harga TBS. Di tingkat nasional, anggota DPR Firman Soebagyo mengingatkan pemerintah agar tidak menjadikan petani sawit sebagai korban transisi kebijakan ekspor satu pintu, sebuah peringatan yang agaknya perlu didengar lebih serius dari sekadar angin lalu.

Gambaran di lapangan tidak sepenuhnya gelap, kalau data ini bisa dipercaya. Di Mandailing Natal, Sumatera Utara, petani plasma yang bermitra dengan PT Rimba Mujur Mahkota, anak usaha grup Artha Graha, mengaku tidak merasakan tekanan serupa. Mujahit, Ketua KUD Sumber Usaha, menjelaskan bahwa PT RMM tetap membeli TBS sesuai ketetapan Dinas Perkebunan Kabupaten Mandailing Natal. "Kami bersyukur, PT RMM membeli TBS kami dengan harga tinggi, sesuai ketentuan Disbun. Petani bisa lebih tenang, bisa mengimbangi kebutuhan pupuk dan BBM yang masih tinggi," jelasnya. Bukan main, contoh ini membuktikan tidak semua PKS bermain curang, sekaligus memperlihatkan betapa pengawasan harga berbasis regulasi daerah bisa jadi penyelamat.

Soal DSI, Sudaryono berkali-kali menegaskan badan usaha itu bukan pemain dagang baru yang mau mencaplok margin. "PT DSI tidak mengambil keuntungan. Ini hanya perusahaan pengelola dan pengawas yang bekerja secara transparan dan akuntabel," ujarnya. Masa transisi ditetapkan mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026, sebelum implementasi penuh kebijakan ekspor satu pintu berlaku 1 Januari 2027. Selama periode itu, refinery dan eksportir eksisting tetap menjadi pelaku utama perdagangan sawit nasional.

Pemerintah juga meminta dinas perkebunan daerah memperketat pengawasan terhadap Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2024. PKS yang kedapatan membeli TBS di bawah ketentuan wajib dilaporkan ke Kementan, lengkap dengan profil afiliasi usahanya. Jika ada indikasi pelanggaran hukum, Satgas Pangan Polri siap dilibatkan. Pertanyaannya, berapa lama petani harus menunggu sampai janji transisi yang mulus itu benar-benar terwujud dalam bentuk harga TBS yang kembali ke level wajar, bukan sekadar 16 dari 139 pabrik yang mulai bergerak?