Kementerian Pertanian akhirnya angkat bicara soal polemik yang sudah berlarut beberapa pekan: 139 pabrik kelapa sawit (PKS) swasta terancam sanksi administratif, bahkan pencabutan izin, karena diduga membeli tandan buah segar (TBS) di bawah harga yang ditetapkan pemerintah daerah.
Pemicunya bukan semata soal keserakahan. Sebagian pelaku industri dilaporkan panik menyusul transisi kebijakan ekspor satu pintu, lalu merespons dengan menekan harga beli TBS serendah mungkin. Korban paling telak adalah petani swadaya, mereka yang tidak punya kemitraan dengan perusahaan maupun pabrik pengolahan. Harga TBS yang mereka terima sempat merosot jauh dari acuan resmi.
Wakil Menteri Pertanian Sudaryono tidak berbasa-basi. Ia meminta pelaku usaha, khususnya di sisi hilir seperti refinery dan eksportir, agar bertransaksi secara normal dengan mengacu harga dari PT Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara (KPBN). "Jika ada pelanggaran tentu ada sanksi administratif dan juga pencabutan izin barangkali. Dan jika ada pelanggaran hukum Kementan menggandeng Satgas Pangan," tegasnya.
Ancaman itu serius. Tapi tidak semua PKS terbukti bermasalah. Sejumlah pabrik, terutama yang terafiliasi BUMN, mengklaim tetap menjalankan transaksi sesuai regulasi.
Sub holding PTPN III (Persero), PT Perkebunan Nusantara IV PalmCo, menjadi salah satu yang menonjol kala kegaduhan ini memuncak. Direktur Utama PTPN IV PalmCo Jatmiko K. Santosa menyebut perusahaannya telah menyerap sekitar 1,03 juta ton TBS dari masyarakat dan mitra hingga April 2026, tumbuh 2,52% dibanding periode yang sama tahun lalu. Angka yang patut dicermati, mengingat tekanan harga justru terjadi di kuartal ini.
Direktur Hubungan Kelembagaan PTPN IV PalmCo Arya Sandhiyudha menjelaskan, perusahaan terus berkoordinasi dengan dinas perkebunan di sejumlah wilayah operasional untuk memastikan harga beli TBS sesuai Permentan Nomor 13 Tahun 2024. "PTPN IV PalmCo terus berkoordinasi dengan dinas perkebunan untuk memastikan implementasi Permentan Nomor 13 Tahun 2024. Kehadiran BUMN di daerah harus menjadi referensi harga yang wajar dan jangkar pengaman tata niaga, terutama saat pasar sedang mengalami gejolak," kata Arya.
Secara mekanisme, harga TBS ditetapkan tim perumus di tingkat provinsi yang melibatkan pemerintah daerah, perusahaan pengolahan, dan perwakilan petani. Skema ini dirancang agar harga mencerminkan pergerakan CPO dan turunannya. Teorinya bagus. Kenyataannya, saat transisi kebijakan mengguncang pasar, kepanikan bisa mengalahkan regulasi, dan petani tanpa kontrak kemitraan adalah pihak yang paling rentan menanggung akibatnya.
Episode ini, agaknya, bukan yang pertama. Selama petani swadaya masih bergantung pada PKS swasta tanpa perlindungan kemitraan yang mengikat, setiap gejolak kebijakan ekspor berpotensi berulang menjadi krisis harga di tingkat kebun. Pertanyaannya: kapan pola ini benar-benar diputus?