Sepanjang 2025, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) mencatat 135 kasus perampasan wilayah adat di seluruh Indonesia, menyapu 3,8 juta hektar lahan dari 109 komunitas adat. Angka ini naik dari tahun sebelumnya: pada 2024, tercatat 120 kasus yang berdampak pada 140 komunitas di atas 2,8 juta hektar.
Bukan angka yang bisa dibaca sekilas lalu dilewati begitu saja.
Tidak ada momen yang lebih ironis dari Hari Lahir Pancasila untuk membicarakan data ini. Upacara berlangsung khidmat, pidato melantun indah soal keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Di saat bersamaan, komunitas suku Awind, Yei, Awyu, dan Muyu di Papua Selatan kehilangan hutan dan lahan yang telah mereka kelola secara turun-temurun, demi Proyek Strategis Nasional yang berjalan tanpa persetujuan mereka.
Film Pesta Babi yang belakangan viral memang memvisualisasikan situasi itu. Tapi yang tergambar di layar hanyalah sebagian kecil dari pola yang jauh lebih luas dan sistemik. Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) mencatat, hingga Agustus 2025, total wilayah adat yang teregistrasi mencapai 33,6 juta hektar, tersebar di 180 kabupaten/kota di 32 provinsi. Dari luasan itu, hanya 18,96 persen atau sekitar 6,37 juta hektar yang sudah mendapat pengakuan resmi dari negara. Sisanya, hampir 27 juta hektar, masih menggantung tanpa kepastian hukum.
Kondisi inilah yang oleh Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) disebut membuka jalan bagi ekosida: perusakan ekologi suatu wilayah secara masif hingga menghancurkan kehidupan seluruh makhluk di dalamnya. PBHI menjabarkan konstruksi ekosida di Papua dari beberapa indikator, mulai dari pembiaran negara atas pelanggaran HAM akibat bisnis ekstraktif, perampasan hutan untuk konsesi, kerusakan lingkungan, hingga pudarnya nilai adat dan budaya lokal.
Bahwa perkebunan dan pertambangan paling rakus menelan wilayah adat, itu bukan temuan baru. Yang bikin gelisah adalah strukturnya yang melingkar. Konsesi lebih dulu ditetapkan secara hukum, dan wilayah adat yang belum punya payung legal pun jadi sasaran empuk. Kasus di Distrik Konda, Kabupaten Sorong Selatan, Papua Barat Daya, cukup menggambarkan absurditas situasi ini: penetapan hutan adat di sana hanya bisa dilakukan di sebagian kecil wilayah yang diajukan karena sisa areanya sudah terlanjur masuk kawasan konsesi. Lingkaran setan, persis seperti yang digambarkan laporan demi laporan.
Haedar Nashir, Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, mengingatkan bahwa Pancasila bisa "ada seperti tiada" jika hanya kaya kata-kata tapi miskin praktik nyata. Kalimat itu tepat sasaran, agaknya lebih tepat dari yang ia sadari sendiri. Problem masyarakat adat bukan sekadar soal lahan. Ini soal apakah nilai-nilai dalam lima sila itu benar-benar diterjemahkan ke dalam kebijakan, atau cuma dijadikan ornamen upacara tahunan.
Korupsi, eksploitasi sumber daya alam, kesenjangan struktural, dan praktik oligarki yang Haedar sebut masih menjadi "problem serius di negeri tercinta" itu punya wajah konkret: 3,8 juta hektar lahan adat yang berpindah tangan tanpa persetujuan pemiliknya. Kalau data ini bisa dipercaya, angka itu hampir setara dengan luas Provinsi Jawa Tengah.
Pertanyaannya bukan lagi sekadar "apakah kita masih Pancasilais." Dari sekian kebijakan yang diputuskan atas nama pembangunan, berapa yang benar-benar melewati meja deliberasi bersama komunitas yang lahannya terdampak? Sejauh data yang ada, jawabannya mengecewakan.