Sudah dapat surat paksa tapi tetap cuek? Siap-siap akses usaha ikut terhenti.
Per 5 Mei 2026, Ditjen Pajak (DJP) resmi mengoperasikan automatic blocking system. Mekanisme ini menyasar wajib pajak dengan tunggakan minimal Rp100 juta yang sudah menerima surat paksa tapi tetap tidak bergeming. Bukan cuma denda uang. Kali ini, sanksinya langsung menghantam operasional bisnis.
"Automatic blocking system sudah mulai dijalankan sejak 2025. Artinya dia punya utang pajak Rp100 juta atau lebih dan surat paksa sudah disampaikan ke wajib pajak tapi tidak diindahkan," kata Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto dalam konferensi pers APBN Kita di kantor Kementerian Keuangan, Selasa (5/5/2026).
Dua kanal yang diblokir cukup vital: akses kepabeanan dan sistem administrasi badan hukum (SABH). Bagi importir atau eksportir, blokir kepabeanan praktis bisa melumpuhkan logistik. Bagi perusahaan yang sedang proses perubahan akta atau urusan korporasi lainnya, blokir SABH bisa bikin pusing berbulan-bulan. "Dapat berupa blokir akses kepabeanan dan blokir sistem administrasi badan hukum (SABH) terhadap wajib pajak yang sudah memenuhi kriteria untuk pemblokiran," jelas Bimo.
Landasan hukumnya bukan barang baru. PER-27/PJ/2025 sudah terbit tahun lalu, dan penerapannya berjalan bertahap. Yang berubah sekarang adalah eskalasi: DJP mengonfirmasi sudah ada wajib pajak yang benar-benar kena blokir, bukan sekadar ancaman di atas kertas.
DJP juga memperketat pengawasan di sisi pelaporan. Integrasi sistem Coretax memungkinkan pemantauan langsung terhadap wajib pajak yang terlambat menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan. Kalau surat teguran sudah meluncur dan tidak direspons dalam tenggat yang ditentukan, sistem secara otomatis menerbitkan surat tagihan pajak senilai Rp100.000. Kecil angkanya. Tapi agaknya ini lebih berfungsi sebagai penanda resmi: wajib pajak tersebut sudah masuk radar.
Strategi DJP tidak berhenti di situ. Bimo menyebut pendekatan multi-door, yakni audit bersama lintas instansi yang menyasar grup usaha besar dan wajib pajak kelas kakap. Koordinasi antarinstansi ini, bisa jadi, yang membuat mekanisme blokir otomatis punya taji lebih dibanding penagihan konvensional yang selama ini berjalan lambat.
Bagi pelaku usaha, pesannya cukup jelas: tunggakan pajak bukan lagi urusan yang bisa ditunda sambil menunggu negosiasi panjang. Saat sistem sudah memblokir akses kepabeanan, kerugian operasional yang muncul bisa jauh melampaui nilai utang pajak itu sendiri.