KAMIS, 17 SEPTEMBER 2026

Home  ›  Finansial  ›  Tujuh Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan, Ja...

Finansial

Tujuh Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan, Jakarta Bisa Bayar di PRJ

Mulai DKI Jakarta hingga Sulawesi Selatan, tujuh provinsi membuka program pemutihan pajak kendaraan bermotor sepanjang 2026. Pemilik kendaraan yang punya tunggakan bisa lunasi kewajiban tanpa denda, bahkan sambil jalan-jalan ke Pekan Raya Jakarta.

7 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bulan Juni 2026

Setidaknya tujuh provinsi kini membuka program keringanan atau pemutihan pajak kendaraan bermotor, momentum yang sayang dilewatkan bagi jutaan pemilik kendaraan yang selama ini menunggak atau menunda perpanjangan STNK.

DKI Jakarta paling menyedot perhatian. Bukan cuma karena basis wajib pajak kendaraan di ibu kota yang jumbo, tapi juga karena cara penyampaian layanannya yang tidak biasa: Bapenda DKI membuka gerai Samsat langsung di arena Pekan Raya Jakarta (PRJ) 2026, tepatnya di Hall C1 Anjungan Pemprov DKI, berlaku 11 Juni hingga 12 Juli 2026. Pengunjung PRJ bisa bayar pajak kendaraan sambil keliling pameran. Lumayan efisien.

Program Jakarta sendiri berlaku 1 Juni sampai 31 Agustus 2026, digelar dalam rangka HUT ke-499 Kota Jakarta. Dasar hukumnya Keputusan Kepala Bapenda DKI Nomor e-0018 Tahun 2026 tentang Pembebasan Sanksi Administratif untuk PKB dan BBNKB. Yang bikin program ini lebih praktis dari biasanya: pembebasan denda diberikan otomatis oleh sistem tanpa perlu wajib pajak mengajukan permohonan apapun. "Pemilik kendaraan yang masih memiliki tunggakan dapat melunasi kewajibannya tanpa harus membayar denda keterlambatan," kata Kepala Bapenda DKI Jakarta Lusiana Herawati. Bagi yang datang ke gerai Samsat PRJ, ada bonus suvenir dari Bapenda selama stok masih ada.

Di luar Jakarta, Sulawesi Selatan agaknya menawarkan insentif paling agresif. Bebas denda 100 persen plus pengurangan pokok pajak hingga 50 persen. Berlakunya cuma sepanjang Juni 2026. Jendela sempit, tapi nilainya tidak main-main.

Lampung dan Bengkulu punya pendekatan yang berbeda satu sama lain. Lampung, yang programnya berjalan 2 Juni hingga 31 Agustus 2026, membebaskan sisa tunggakan beserta dendanya bagi pemilik kendaraan yang sudah menunggak lebih dari setahun, asalkan bayar pajak tahun berjalan plus sebagian pokok tunggakan tahun pertama. Ada juga penghapusan pajak progresif dan diskon bea balik nama. Bengkulu lebih simpel: cukup bayar pajak satu tahun berjalan, tunggakan tahun-tahun sebelumnya dihapus. Program Bengkulu sudah berjalan sejak 1 Mei dan berlaku hingga 31 Agustus 2026.

Kalimantan Tengah memberikan diskon PKB sekaligus bebas denda, berlaku 17 Mei hingga 22 Juli 2026. Pokok pajak, SWDKLLJ tahun berjalan, dan biaya administrasi seperti STNK, pelat, serta BPKB tetap wajib dibayar. Yang dibebaskan adalah denda SWDKLLJ tahun lalu dan tahun-tahun sebelumnya.

Bali punya model sendiri, dan ini yang agak unik. Bukan menghapus denda, melainkan memotong langsung pokok PKB berdasarkan kapasitas mesin: 8 persen untuk kendaraan sampai dengan 200 cc, 9 persen untuk yang di atasnya. Wajib pajak yang tidak punya tunggakan tahun-tahun sebelumnya bahkan dapat potongan tambahan 10 persen (untuk kendaraan sampai dengan 200 cc) atau 5 persen (di atas 200 cc). Semua itu tertuang dalam Pergub Bali No. 53 Tahun 2025. Sementara Jawa Tengah memilih program berumur paling panjang: keringanan berlaku hingga Desember 2026, mencakup pengurangan pokok PKB 5 persen plus keringanan sanksi administrasi.

Lusiana menambahkan, di balik program ini ada agenda yang lebih besar: memperbarui data kendaraan bermotor agar lebih akurat dan mendorong kepatuhan pajak jangka panjang. Klaim yang, kalau data ini bisa dipercaya, baru akan terbukti lewat angka realisasi penerimaan daerah di akhir tahun. Bagi yang ingin memanfaatkan layanan di PRJ, cukup bawa KTP asli dan STNK asli.