Tarif listrik Juni 2026 dipastikan tidak bergerak. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral membekukan tarif tenaga listrik untuk seluruh golongan pelanggan, baik subsidi maupun non-subsidi, sepanjang kuartal II 2026 atau April hingga Juni.
Bukan keputusan tanpa kalkulasi. Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, evaluasi tarif dilakukan tiap tiga bulan dengan mengacu pada empat parameter ekonomi makro: kurs rupiah terhadap dolar AS, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA). Untuk kuartal II ini, angka yang dipakai adalah realisasi November 2025 hingga Januari 2026, yakni kurs Rp16.743,46 per dolar AS, ICP US$62,78 per barel, inflasi 0,22%, dan HBA US$70 per ton sesuai kebijakan DMO batu bara.
Dari kalkulasi parameter tersebut, secara formula tarif sebetulnya berpotensi bergerak. Naik, malah. Tapi pemerintah memilih menahan.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Tri Winarno menyatakan kebijakan ini mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat, daya saing industri, dan stabilitas ekonomi nasional. Soal ketidakpastian global yang masih menggantung, itu juga masuk hitungan. Tri mengimbau masyarakat tidak perlu cemas soal tagihan listrik mereka dalam waktu dekat.
"Pemerintah juga mengimbau masyarakat untuk menggunakan listrik secara efisien dan bijak sebagai bagian dari upaya bersama dalam mendukung ketahanan energi nasional," ujar Tri melalui keterangan resminya.
Keputusan ini agaknya juga membaca momentum. Penetapannya dilakukan dengan mempertimbangkan daya beli jelang Hari Raya Idulfitri, pola klasik pemerintah di periode sensitif, dan berlanjut setidaknya hingga akhir Juni.
Cakupannya luas: 13 golongan pelanggan non-subsidi tarifnya dibekukan, plus 25 golongan pelanggan bersubsidi yang juga tidak mengalami perubahan. Dari rumah tangga kecil sampai pelanggan bisnis dan pemerintah, tidak ada yang kena penyesuaian kuartal ini.
Kementerian ESDM sekaligus mendorong PLN agar tidak berpuas diri. Perusahaan setrum negara itu didesak terus menjaga keandalan pasokan, meningkatkan kualitas layanan, dan mengoptimalkan efisiensi operasional, meski ruang penyesuaian tarif ditutup sementara.
Pertanyaannya sederhana tapi tidak ringan: sampai kapan kebijakan ini bisa dipertahankan kalau parameter makro terus bergeser ke arah yang menggerus margin PLN?