Lupa bawa STNK atau SIM saat berkendara kini tidak lagi jadi mimpi buruk, setidaknya secara hukum. Korlantas Polri menegaskan bahwa dokumen kendaraan digital yang tersimpan di ponsel sudah punya kekuatan hukum yang sama persis dengan versi fisiknya. Keduanya bisa ditunjukkan langsung ke petugas saat razia di jalan.
Kakorlantas Polri Irjen Pol Wibowo menyebut STNK digital pada dasarnya cerminan elektronik dari STNK fisik yang sudah ada. "STNK digital adalah mirroring dari STNK fisik yang berlaku saat ini dan memiliki kekuatan hukum yang sama dengan STNK fisik," tegasnya. Artinya, pengendara yang ketinggalan STNK fisik di rumah cukup membuka aplikasi Digital Korlantas di ponsel, tanpa perlu putar balik atau was-was kena tilang.
Untuk SIM, dasar hukumnya pun sudah jelas. Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jawa Tengah Christopher Adhikara Lebang menunjuk Pasal 85 ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang menyebutkan SIM bisa berbentuk kartu elektronik maupun bentuk lain. Regulasi teknisnya tertuang dalam surat telegram Korlantas Polri bernomor ST/112/VI/YAN.1.1./2026 tertanggal 5 Juni 2026 perihal pemberlakuan SIM Digital Polri. Bukan sekadar wacana.
Akses ke dokumen digital ini bukan sesuatu yang bisa sembarangan dibagikan. Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigjen Pol Komarudin menegaskan bahwa STNK digital terhubung langsung ke perangkat pribadi dan basis data Korlantas, sehingga hanya bisa dibuka oleh pemilik kendaraan yang bersangkutan. "STNK digital hanya dapat diakses oleh pemilik kendaraan, karena itu bagian dari data kepemilikan yang bisa ditunjukkan kepada petugas sebagai pengganti STNK fisik," jelas Komarudin. Tidak bisa disalin, tidak bisa diteruskan ke orang lain.
Ada ambisi lebih besar di balik ini. Komarudin menyebut pengembangan layanan diarahkan menuju konsep single identity, satu identitas digital yang merangkum sejumlah dokumen sekaligus. "Harapannya ke depan konsep ini adalah single identity," ucapnya. Ambisius, dan perlu dibuktikan realisasinya.
Soal aktivasi, prosesnya relatif mudah. STNK digital dibuka lewat aplikasi Digital Korlantas Polri yang tersedia di Google Play Store maupun App Store, dengan verifikasi data sesuai kepemilikan kendaraan. SIM digital prosesnya serupa. Satu akun pun bisa menyimpan lebih dari satu jenis SIM secara bersamaan, misalnya SIM A dan SIM C.
Pertanyaannya tinggal satu: sejauh mana konsistensi penegakan di lapangan? Tidak semua petugas di setiap wilayah agaknya sudah terbiasa menerima dokumen digital sebagai pengganti fisik. Untuk pengendara yang selama ini was-was soal tilang gara-gara ketinggalan dokumen, kabar ini jelas angin segar. Tapi implementasi di akar rumput, bisa jadi, masih butuh waktu.