JUMAT, 18 SEPTEMBER 2026

Home  ›  Finansial  ›  SPT 2025 Tembus 13 Juta, Telat Lapor Siap-siap Ken...

Finansial

SPT 2025 Tembus 13 Juta, Telat Lapor Siap-siap Kena Denda Rp100.000

Pelaporan SPT Tahunan PPh 2025 melampaui 13 juta per akhir April 2026, namun wajib pajak orang pribadi yang melewati tenggat kini berhadapan dengan mekanisme denda otomatis lewat sistem Coretax.

Lebih dari 13 juta Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan sudah masuk ke sistem Coretax hingga akhir April 2026. Jujur saja, angka ini cukup menggembirakan, setidaknya kalau data ini bisa dipercaya, mengingat masa transisi sistem administrasi perpajakan yang tidak selalu mulus.

Sekitar 10 juta laporan berasal dari wajib pajak orang pribadi karyawan, 1 juta dari non-karyawan, dan 874 ribu dari badan usaha. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut tren pelaporan SPT tahun ini lebih efektif dibanding tahun lalu, dan secara terbuka memuji kinerja Direktorat Jenderal Pajak. "Jadi ini hal yang baik, SPT tahunan berjalan dengan lebih efektif dari tahun lalu dan akan kita perbaiki terus ke depan. Jadi Pak Bimo lumayan Pak Bimo, lo boleh dikasih bonus sedikit lah," ujar Purbaya dalam konferensi pers APBN Kita, Selasa (5/5/2026). Nada yang jarang terdengar dari seorang menteri keuangan.

Ada konsekuensi yang kini mulai berjalan.

Bagi wajib pajak orang pribadi yang melewati batas 30 April, mekanismenya kini lebih otomatis. Account Representative dari Kantor Pelayanan Pajak akan lebih dulu melayangkan surat teguran sebagai pengingat. Tapi kalau diabaikan, sistem Coretax menerbitkan Surat Tagihan Pajak secara otomatis, lengkap dengan denda Rp100.000 untuk wajib pajak orang pribadi. Dasar hukumnya Pasal 7 UU Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Bukan angka yang mencekik, memang. Tapi ruang negosiasi kini nyaris tidak ada.

"Bagi wajib pajak orang pribadi yang melaporkan SPT lewat waktu, jadi sistemnya akan kami remind melalui AR-AR nya, kalau memang dalam jangka waktu surat teguran belum dipenuhi, maka secara otomatis akan terbit surat tagihan pajak dari Coretax sebesar Rp100.000," kata Dirjen Pajak Bimo Wijayanto.

Wajib pajak badan masih dapat kelonggaran. Lewat Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-71/PJ/2026, sanksi administrasi keterlambatan pelaporan SPT Tahunan Badan dihapus hingga 31 Mei 2026. Agaknya ini cerminan realita di lapangan: banyak perusahaan masih butuh waktu lebih untuk menyelaraskan dokumen pelaporan dengan antarmuka Coretax yang baru.

736.824 wajib pajak. Itulah angka yang dibukukan Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara per 4 Mei 2026, terdiri dari 703.024 orang pribadi dan 33.800 badan. Pertumbuhan 9,67 persen dibanding periode yang sama tahun 2025 itu cukup untuk mendongkrak Sulselbartra ke peringkat dua nasional dalam kategori pertumbuhan penyampaian SPT. Bukan posisi yang datang begitu saja.

Purbaya mengakui Coretax masih punya kelemahan di sana-sini, tapi meyakini dampaknya ke penerimaan negara sudah positif. Sistem yang mengonsolidasi data dari berbagai sumber sekaligus itu, kata dia, membuat wajib pajak yang "ngibul" semakin sulit bergerak. Klaim yang masih perlu dibuktikan konsistensinya, tapi setidaknya arahnya sudah jelas.

Buat wajib pajak orang pribadi yang sampai hari ini belum lapor: surat teguran mungkin sudah dalam perjalanan.