KAMIS, 17 SEPTEMBER 2026

Home  ›  Bisnis  ›  Satgas PASTI Gulung Universal Peak dan BAFI Group,...

Bisnis

Satgas PASTI Gulung Universal Peak dan BAFI Group, Dua Modus Lama Kemasan Baru

Satgas PASTI menghentikan operasi Universal Peak yang menjual alokasi IPO fiktif dan BAFI Group Indonesia yang mendorong nasabah pinjol untuk sengaja gagal bayar, keduanya tanpa izin OJK.

Jasa Gagal Bayar Pinjol dan Investasi Bodong, Satgas Pasti OJK Hentikan Universal Peak hingga BAFI Group

Dua entitas keuangan ilegal kembali digulung Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI). Rabu, 17 Juni 2026, Satgas mengumumkan penghentian kegiatan usaha Universal Peak dan BAFI Group Indonesia setelah investigasi menemukan indikasi pelanggaran serius dalam operasional keduanya.

Universal Peak datang dengan kemasan yang agaknya sudah dirancang untuk meyakinkan: mengklaim sebagai bagian dari Universal Peak Investment Inc., entitas yang disebut berbasis dan berizin di Colorado, Amerika Serikat. Modusnya klasik, tapi tetap efektif di lapangan. Calon korban diminta menyetorkan dana deposito untuk diinvestasikan pada saham maupun saham IPO dengan iming-iming keuntungan. Yang bikin geleng kepala: alokasi pembelian saham IPO yang diberikan kepada anggota ternyata fiktif belaka, dibagikan secara acak tanpa ada transaksi nyata di baliknya.

Hasil klarifikasi dan verifikasi Satgas memperlihatkan gambaran yang lebih parah. Tiga lapis pelanggaran administratif sekaligus ditemukan: Universal Peak tidak mengantongi izin dari OJK, kegiatan usahanya tidak sesuai dengan izin yang diterbitkan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, dan aplikasi maupun situs yang digunakan tidak tercatat sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital. Belum termasuk dugaan penipuannya sendiri.

BAFI Group Indonesia bermain di ceruk berbeda, menyasar mereka yang sudah kepalang tenggelam dalam jeratan pinjaman online. Skema yang ditawarkan terasa seperti solusi, padahal jebakan. Korban diarahkan untuk sengaja gagal bayar terlebih dahulu. Setelah itu, entitas ini menjanjikan akan membereskan seluruh utang pinjol, dengan imbalan sebagian dari dana pinjaman baru yang dicairkan menggunakan data pribadi korban itu sendiri untuk mengajukan pinjaman di platform lain. Bak gayung bersambut yang salah ujung.

Cukup berani. BAFI Group bahkan mencantumkan klaim "terdaftar dan berizin di OJK" dalam materi publikasinya, angka yang patut dicermati karena pemeriksaan Satgas menunjukkan perusahaan ini sama sekali tidak memiliki izin dari OJK maupun regulator terkait lainnya. Perizinan dari BKPM yang mereka pegang pun tidak sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.

Sekretariat Satgas PASTI Hudiyanto menyatakan seluruh kegiatan kedua entitas telah dihentikan dan akses terhadap aplikasi serta tautan URL terkait sudah diblokir. "Satgas PASTI akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk proses penindakan lebih lanjut," tegasnya. Bagi korban yang sudah terlanjur dirugikan, Hudiyanto meminta agar segera melapor ke aparat penegak hukum setempat.

Dua kasus ini, entah kebetulan atau tidak, merepresentasikan dua titik paling rentan di ekosistem keuangan ritel Indonesia saat ini: euforia IPO yang masih membara, dan jeratan pinjol yang belum juga surut. Pertanyaannya, berapa lama dua celah ini terus dieksploitasi sebelum literasi masyarakat benar-benar membaik? Satgas PASTI mengingatkan masyarakat untuk tidak langsung percaya pada pencantuman logo OJK atau klaim izin dari instansi pemerintah tanpa verifikasi melalui saluran resmi. Di zaman desain grafis murah dan informasi mudah dipalsukan, logo bukan jaminan apa-apa.