KAMIS, 17 SEPTEMBER 2026

Home  ›  Bisnis  ›  Satgas PASTI Gebuk KOL dan Dua Entitas Ilegal di S...

Bisnis

Satgas PASTI Gebuk KOL dan Dua Entitas Ilegal di Sektor Keuangan Digital

OJK dan Satgas PASTI menghentikan aktivitas sejumlah KOL yang promosikan aset kripto tak berizin, sekaligus membekukan dua entitas penipuan investasi. Regulasi finfluencer segera hadir.

Satgas PASTI Hentikan Aktivitas KOL yang Promosikan Aset Keuangan Digital Ilegal

Dalam sehari, Satgas PASTI mengeksekusi dua gelombang penertiban sekaligus: menghentikan aktivitas sejumlah KOL yang mempromosikan pedagang aset keuangan digital tak berizin, plus membekukan dua entitas ilegal bernama Universal Peak dan BAFI Group Indonesia.

Pada 18 Juni 2026, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal merilis siaran pers yang menyebutkan beberapa Key Opinion Leader telah dipanggil dan dimintai klarifikasi atas dugaan keterkaitan mereka dengan promosi Pedagang Aset Keuangan Digital atau PAKD yang belum mengantongi izin OJK. Hasilnya? Sebagian besar patuh. Konten-konten bermasalah sudah di-takedown, sisanya disesuaikan. Pemblokiran akses media sosial dan URL terkait juga sudah berjalan.

Satu hari sebelumnya, 17 Juni, giliran Universal Peak dan BAFI Group Indonesia yang dibekukan. Universal Peak masuk radar Satgas karena modusnya terbilang klasik tapi efektif: mengklaim berafiliasi dengan Universal Peak Investment Inc., entitas berizin di Colorado, Amerika Serikat, lalu menarik korban masuk skema deposit untuk investasi saham dan IPO. Yang lebih mengkhawatirkan, alokasi saham IPO yang diberikan ke anggota ternyata fiktif. Tidak ada izin OJK, kegiatan usaha tidak sesuai izin yang diterbitkan Kementerian Investasi dan Hilirisasi RI/BKPM, dan aplikasinya pun tidak tercatat sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik di Kementerian Komunikasi dan Digital.

Beda modus, sama-sama berbahaya. BAFI Group Indonesia menawarkan jasa konsultasi penyelesaian utang pinjaman online dan kartu kredit, tapi skemanya justru memperburuk kondisi korban. Nasabah diarahkan mengambil pinjaman baru menggunakan data pribadi mereka sendiri, sengaja melakukan gagal bayar di platform lama, lalu BAFI menjanjikan akan membereskan semuanya dengan memotong sebagian dana pinjaman yang dicairkan. Dalam publikasinya, entitas ini bahkan mencantumkan klaim berizin OJK. Klaim yang, setelah diverifikasi, tidak lebih dari pajangan.

Kembali ke soal KOL. Langkah ini agaknya jadi preseden baru dalam pengawasan konten keuangan digital di Indonesia. Satgas PASTI tidak sekadar memblokir, melainkan menetapkan sejumlah standar perilaku yang cukup eksplisit: KOL wajib memverifikasi legalitas platform sebelum promosi, dilarang menggunakan klaim imbal hasil tinggi atau bebas risiko, dan harus transparan soal ada tidaknya kepentingan ekonomi di balik konten, termasuk endorsement berbayar. Klaim keuntungan bombastis dan testimoni fiktif masuk daftar terlarang. "Menyampaikan informasi secara jelas, benar, dan tidak menyesatkan, termasuk menginformasikan risiko dan potensi keuntungan secara utuh," begitu bunyi siaran pers Satgas PASTI.

OJK sendiri sedang menyiapkan regulasi khusus bagi finfluencer. "Dalam rangka meningkatkan pelindungan konsumen, OJK saat ini sedang menyiapkan pengaturan terkait influencer keuangan atau finfluencer yang akan segera ditetapkan," tulis Satgas PASTI. Belum ada detail kapan aturan itu resmi berlaku. Pertanyaannya, berapa lama ruang abu-abu ini masih dibiarkan?

Bagi investor ritel, pesannya sederhana: periksa daftar PAKD berizin di situs resmi OJK sebelum tergiur satu konten pun. Prinsip 2L, Legal dan Logis, masih relevan. Kalau ada yang menjanjikan cuan besar dalam waktu singkat, pertanyaan pertama bukan "berapa returnnya" tapi "apa izinnya". Laporan dapat disampaikan melalui SIPASTI di sipasti.ojk.go.id, Kontak OJK 157, atau Indonesia Anti-Scam Centre di iasc.ojk.go.id.