SELASA, 20 OKTOBER 2026

Home  ›  Bisnis  ›  Registrasi SIM Biometrik Berlaku, 6,8 Juta Sudah D...

Bisnis

Registrasi SIM Biometrik Berlaku, 6,8 Juta Sudah Daftar tapi Modus Baru Mulai Muncul

Kebijakan registrasi kartu SIM berbasis biometrik resmi berlaku penuh per 19 Juli 2026, namun Komdigi sudah menemukan oknum penjual yang mengakali sistem dengan mengaktifkan kartu pakai wajah sendiri sebelum dijual ke pelanggan.

Aturan Baru Dukcapil 2026: 4 Transformasi Besar Layanan KTP yang Harus Diketahui

Sejak Minggu (19/7/2026), membeli kartu perdana tidak lagi sesederhana memasukkan NIK. Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid memastikan kebijakan registrasi kartu SIM berbasis verifikasi biometrik berlaku penuh hari itu, tepat enam bulan setelah Peraturan Menkomdigi Nomor 7 Tahun 2026 diundangkan pada Januari lalu.

Angka awalnya cukup impresif. Sebanyak 6,8 juta orang tercatat telah menjalani registrasi biometrik sejak Januari hingga Juli, sebelum kebijakan ini bahkan resmi diwajibkan. Bukan angka kecil, tapi juga belum seberapa dibanding total pengguna SIM prabayar di Indonesia yang mencapai ratusan juta.

Mekanismenya berlaku untuk semua operator besar, mulai Telkomsel, Indosat, XL, Axis, Tri, hingga Smartfren. Pelanggan baru yang ingin mengaktifkan nomor prabayar kini wajib melewati tiga lapis verifikasi: NIK, one-time password, dan pencocokan wajah secara real-time dengan basis data Dukcapil. Proses ini bisa dilakukan langsung di gerai resmi operator atau secara mandiri lewat aplikasi dan situs masing-masing. Komdigi mengklaim seluruh gerai sudah siap, berdasarkan hasil uji petik di sejumlah kabupaten dan kota.

Logika di balik kebijakan ini cukup lugas. Selama bertahun-tahun, tingkat anonimitas nomor prabayar jadi celah yang kerap dieksploitasi pelaku kejahatan digital, dari penipuan online, smishing, sampai sindikat judi yang berputar di nomor-nomor tak terlacak. Verifikasi wajah yang terhubung Dukcapil secara teori menutup celah itu karena setiap nomor kini harus terikat satu wajah yang bisa diidentifikasi.

Tapi implementasi di lapangan, agaknya, tidak semulus regulasinya. Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kemkomdigi Edwin Hidayat Abdullah mengungkap temuan yang bikin dahi berkerut saat melakukan pengecekan di pusat perbelanjaan kawasan Yogyakarta, Senin (20/7/2026). Masih ada oknum penjual kartu SIM yang mengaktifkan nomor menggunakan wajah mereka sendiri, lalu kartu itu dijual ke pelanggan. Setelah pelanggan mulai pakai, si oknum tinggal unregister. Nomor itu pun menggantung tanpa identitas sah.

"Masih ada yang mau coba-coba gitu ya. Kartu diaktivasi dengan wajahnya, dibawa oleh customer, setelah customer pakai, kemudian di-unregister, jadi customer-nya merugi," kata Edwin dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta. Ia menegaskan bahwa di era ini setiap nomor yang dipakai harus tercatat atas nama pemilik sebenarnya. "Ini praktik-praktik di lapangan yang harus diperhatikan, kita sekarang eranya kejujuran, apa yang kita pakai itu harus atas nama kita," tegasnya.

Registrasi SIM biometrik ini bukan berdiri sendiri. Kebijakan ini bagian dari transformasi layanan kependudukan yang lebih besar pada 2026, termasuk dorongan penggunaan aplikasi Identitas Kependudukan Digital untuk menggantikan fotokopi e-KTP, dan perluasan perekaman KTP elektronik hingga ke kantor kecamatan. Semuanya bermuara ke satu arah: verifikasi identitas berbasis data digital, bukan kertas.

Dari lapangan, Edwin bilang mayoritas pemain sudah patuh. "Sudah lebih banyak yang comply daripada yang tidak, tapi yang tidak ini semoga semakin lama semakin menghilang dan kita bisa berjalan dengan lebih baik lagi," ujarnya. Pertanyaannya tinggal satu: seberapa cepat regulator bisa menutup celah baru sebelum modus berikutnya sempat beredar lebih luas.