Rp 361,15 triliun. Angka itu yang bikin Purbaya Yudhi Sadewa naik pitam.
Nilai restitusi pajak sepanjang 2025 melonjak 35% dibanding tahun sebelumnya. Yang lebih menggangu bukan sekadar nominalnya, tapi fakta bahwa Menteri Keuangan itu tidak tahu angka sebesar itu akan keluar. Stafnya bilang "sedikit". Realisasinya, berkali-kali lipat.
Senin (4/5), Purbaya langsung bergerak. Lima pejabat Direktorat Jenderal Pajak yang memiliki kewenangan tertinggi dalam penerbitan restitusi masuk daftar investigasi. Dua di antaranya resmi dicopot.
"Saya serius banget dengan restitusi itu, karena keluarnya agak tidak terkendali. Saya investigasi lima orang pejabat yang paling tinggi mengeluarkan restitusi, hari ini dua akan saya copot. Jadi message-nya adalah ketika ada instruksi seperti itu, jalankan dengan baik, jangan jor-joran. Jadi saya gak main-main," ujar Purbaya dalam temu media di Kantor Pusat Kemenkeu, Jakarta Pusat.
Masalahnya bukan hanya soal nominal yang bengkak. Ada problem sistemik di lapisan pelaporan internal: informasi yang naik ke atas tidak mencerminkan kondisi sesungguhnya. Purbaya mengakui salah tebak total restitusi yang keluar tahun lalu justru karena data dari bawahannya meleset jauh. "Tahun lalu saya salah menebak total restitusi yang keluar. Padahal di rapat sudah saya tanyakan berapa sih potensinya. Staf saya bilang sedikit. Di akhir tahun saya baru tahu keluarnya berkali-kali lipat yang mereka sebutkan," jelasnya.
Sektor batu bara kena sorot keras. Negara harus nombok PPN restitusi hingga Rp 25 triliun secara neto dari sektor ini saja. "Kan ada yang nggak benar hitungannya," kata Purbaya, entah kebetulan atau tidak pilihannya cukup blak-blakan untuk ukuran pernyataan pejabat publik.
Sebagai respons, pemerintah menurunkan ambang batas restitusi PPN dipercepat dari Rp 5 miliar menjadi Rp 1 miliar. Tujuannya memperketat arus pencairan agar lebih terukur sebelum keluar dari kas negara.
Bukan cuma itu. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan diminta mengaudit restitusi secara investigatif, menyisir data dari 2016 hingga 2025. Satu dekade. Bukan perkara kecil.
"Ini restitusi sedang diaudit investigasi dari 2016 sampai 2025 oleh BPKP. Saya minta diaudit dengan betul supaya kita tidak kecolongan," ucap Purbaya.
Pencopotan dua pejabat DJP bisa jadi hanya babak pertama. Dengan audit BPKP yang menyisir sembilan tahun ke belakang, temuan berikutnya agaknya tidak akan senyap begitu saja, terutama bagi emiten-emiten yang historis klaim restitusi PPN-nya besar.
Pertanyaan yang belum terjawab: seberapa dalam masalah ini berakar?