SELASA, 6 OKTOBER 2026

Home  ›  Bisnis  ›  PT DSI: BUMN Ekspor Prabowo, Dipimpin WNA dan Lang...

Bisnis

PT DSI: BUMN Ekspor Prabowo, Dipimpin WNA dan Langsung Menuai Polemik

Pemerintah bentuk PT Danantara Sumber Daya Indonesia sebagai pengekspor tunggal komoditas SDA, tapi penunjukan warga negara Australia sebagai Dirut langsung memantik pro-kontra di DPR.

Andre Rosiade: Komisi VI DPR Dukung Penuh Langkah Prabowo Bentuk BUMN Ekspor SDA

Potensi kebocoran devisa 150 miliar dolar AS, atau sekitar Rp2.400 triliun, agaknya menjadi titik didih yang mendorong Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah tak lazim: mendirikan BUMN baru sebagai pintu tunggal ekspor sumber daya alam, lalu mengisi kursi direktur utamanya dengan warga negara asing.

PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI) resmi berdiri berdasarkan SK Pengesahan Nomor AHU-0039765.AH.01.01 Tahun 2026 tertanggal 19 Mei 2026. Perusahaan ini bekerja langsung di bawah Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara dan mulai beroperasi 1 Juni 2026. Mandatnya lugas: ekspor kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi wajib disalurkan lewat BUMN yang ditunjuk pemerintah sebagai pengekspor tunggal. Prabowo mengumumkan kebijakan ini langsung di Gedung DPR pada 20 Mei 2026.

Yang langsung bikin gaduh bukan keberadaan PT DSI-nya, melainkan siapa yang duduk di kursi puncak. Luke Thomas Mahony, warga negara Australia dengan pengalaman lebih dari 21 tahun di industri pertambangan, ditunjuk sebagai Direktur Utama. Sebelumnya, Luke menjabat SEVP Business Performance & Optimization di Danantara Indonesia sejak September 2025, dan sebelum itu sempat menjadi Chief Strategy and Technical Officer di PT Vale Indonesia Tbk. CEO Danantara sekaligus Menteri Investasi Rosan Roeslani membenarkan penunjukan tersebut secara singkat di Istana Negara.

Di Senayan, reaksi mengalir dari segala penjuru. Bukan main.

Wakil Ketua Komisi VI DPR Andre Rosiade dari Fraksi Gerindra langsung menyatakan dukungan penuh. Baginya, PT DSI adalah instrumen untuk menutup praktik under invoicing dan transfer pricing yang selama ini diduga jadi biang kebocoran ekspor komoditas. "Kalau transaksi ekspor ini masuk kembali ke Indonesia, otomatis devisa negara bertambah. Selama ini banyak dana yang parkir di luar negeri," kata Andre. Ia juga menyinggung perbedaan data ekspor-impor sawit yang bertahun-tahun tak pernah terjawab tuntas.

Sekretaris Jenderal Partai Golkar Sarmuji, anggota Komisi VI, punya framing berbeda soal penunjukan Luke. Presiden Prabowo, menurut Sarmuji, sengaja memilih figur luar untuk memutus jaringan persekongkolan yang selama ini membelit tata kelola ekspor komoditas. "Dengan Luke Thomas sebagai dirut, kemungkinan jalur perkawanan akan lebih minim," ujarnya. Kompetensi dan integritas, tambah Sarmuji, menjadi pertimbangan utama karena nilai komoditas yang dikelola PT DSI tidak main-main.

Mufti Anam dari Fraksi PDI-P, anggota Komisi VI, mengaku terkejut tapi mencoba bersikap objektif. Pemerintah, ia duga, sudah tidak sabar menghadapi kebocoran ekspor SDA yang terlalu lama dibiarkan menganga. "Negara tampaknya tidak ingin mengulangi kegagalan masa lalu, ketika tata kelola ekspor komoditas strategis justru bocor, dimainkan mafia," ungkap Mufti. Ia siap mendukung, asalkan hasilnya nyata: penerimaan negara naik, kebocoran tertutup, rakyat merasakan manfaatnya. Satu syarat ia pasang: jangan jadi preseden. "Sebaik apapun profesional asing, tentu yang paling memahami kepentingan jangka panjang bangsa ini haruslah anak bangsa sendiri," tegasnya. Ia minta pemerintah menetapkan batas waktu, enam bulan atau satu tahun, sebelum posisi Dirut dikembalikan ke WNI.

Kritik lebih keras datang dari Johan Rosihan, anggota Komisi IV dari PKS. Ia mempertanyakan dasar dan urgensi penunjukan WNA di posisi sepenting itu, dan mengingatkan bahwa pengelolaan SDA nasional menyentuh kedaulatan ekonomi, keamanan data, transfer teknologi, hingga jaringan bisnis. Pertanyaannya, kalau data strategis ekspor komoditas nasional sudah ada di tangan asing, sejauh mana negara masih bisa disebut berdaulat atas sumber dayanya sendiri? Johan juga memperingatkan agar desain kelembagaan PT DSI tidak terlalu sentralistik. Monopoli ekspor yang salah urus, katanya, bisa membuka ruang rente baru yang nilainya justru melampaui kebocoran yang ingin ditutup.

Soal legalitas penunjukan WNA, Rosan mengacu pada UU BUMN Nomor 16 Tahun 2025. Memang ada pasal yang mewajibkan WNI bagi direksi Persero, tapi ada pula ayat yang memberi Badan Pengatur BUMN kewenangan untuk mengubah syarat itu. Bukan tanpa dasar hukum, kalau data ini bisa dipercaya, tapi jelas bukan tanpa kontroversi.

PT DSI baru berumur hitungan minggu. Debutnya sudah penuh guncangan. Semua pihak sepakat kebocoran devisa itu masalah nyata, bukan karang-karangan. Yang diperdebatkan sekarang: apakah solusinya sudah tepat sasaran, atau justru membuka babak baru yang lebih rumit dari yang ingin diselesaikan.