SELASA, 13 OKTOBER 2026

Home  ›  Bisnis  ›  Pos Indonesia Gagal Bayar Kupon Sukuk Rp24,12 Mili...

Bisnis

Pos Indonesia Gagal Bayar Kupon Sukuk Rp24,12 Miliar, Kas Perusahaan Kering

PT Pos Indonesia menunda pembayaran imbal jasa Sukuk Ijarah senilai Rp24,11 miliar karena kondisi kas yang tidak memungkinkan, menjadi satu lagi babak kelam BUMN yang sedang dililit beragam masalah.

Pos Indonesia Tunda Bayar Imbal Jasa Sukuk Ijarah Tahap I 2024 Senilai Rp24,12 Miliar - News+ on RCTI+

Kas PT Pos Indonesia (Persero) benar-benar dalam kondisi yang tidak bisa dianggap enteng. Per 7 Juli 2026, perusahaan pelat merah itu gagal menempatkan dana sebesar Rp24,12 miliar di rekening Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) sebelum pukul 14.00 WIB, sesuai jadwal pembayaran imbal jasa keenam Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2024 Seri A, B, dan C.

Plt Direktur Utama Pos Indonesia Prasabri Pesti tidak berputar-putar dalam keterangannya. "PT Pos Indonesia tidak dapat melaksanakan kewajiban pembayaran imbal jasa sukuk karena kondisi kas perusahaan yang saat ini tidak memungkinkan untuk dilakukan pembayaran," ujarnya dalam keterbukaan informasi kepada BEI, Senin (13/7/2026). Singkat, tapi berat.

Sebagai tindak lanjut, Pos Indonesia mengirimkan surat resmi bernomor 63225/KU.00/VII/2026 kepada KSEI pada hari yang sama, memohon penundaan distribusi imbal jasa ke-6 untuk tiga seri sukuk tersebut. KSEI mengabulkan permohonan itu dan menerbitkan surat nomor KSEI-4824/DIR/0726 yang mengumumkan penundaan distribusi kepada para pemegang sukuk yang semula dijadwalkan pada 8 Juli 2026.

Sukuk ini bukan instrumen kecil. Dicatatkan pada 9 Januari 2025, total nilai emisinya Rp1 triliun, terbagi dalam Seri A (Rp100 miliar, tenor 3 tahun), Seri B (Rp750 miliar, tenor 5 tahun), dan Seri C (Rp150 miliar, tenor 7 tahun). Fitch Ratings Indonesia kala itu memberi rating Single A dengan outlook positif. Bisa jadi para investor awal tidak membayangkan akan menghadapi skenario seperti ini hanya setahun lebih setelah penerbitan.

Corporate Secretary Iwan Gunawan berupaya meredakan kekhawatiran. "Hal ini bukan cerminan dari keberlangsungan usaha maupun kualitas layanan Perseroan. Seluruh kegiatan operasional dan layanan kepada pelanggan tetap berjalan normal," tegasnya. Manajemen juga mengklaim sedang berkoordinasi intensif dengan KSEI, wali amanat, dan pihak terkait untuk mempercepat penyelesaian. Setidaknya itu klaim manajemen.

Gambaran besarnya agaknya sulit diabaikan begitu saja. Sebelum penundaan kupon ini muncul ke permukaan, Pos Indonesia sudah lebih dulu didera masalah yang datang beruntun. Daud Joseph, yang ditugaskan Danantara untuk memimpin proses pembenahan, memilih mundur dari jabatan Direktur Utama hanya dalam hitungan bulan. Sebelum pergi, ia sempat membawa kabar buruk ke Komisi VI DPR: pendapatan usaha Pos Indonesia pada 2025 anjlok 20 persen menjadi Rp3,9 triliun, jauh dari target Rp6,2 triliun. EBITDA yang ditargetkan Rp800 miliar hanya terealisasi Rp300 miliar. Lini logistik yang sebelumnya menyumbang Rp2 triliun, tahun lalu hanya menghasilkan sekitar Rp600 miliar.

Lelah bukan?

Akar masalahnya, menurut Daud, adalah ketergantungan berlebihan pada proyek pemerintah. Selama bertahun-tahun, pendapatan Pos Indonesia terdongkrak oleh distribusi bansos, bantuan beras, dan program pangan serupa. Begitu anggaran program-program itu dipangkas dan kontribusinya jatuh ke Rp300 miliar pada 2025, seluruh struktur pendapatan ikut rontok.

Ada urusan yang lebih gelap dari sekadar angka pendapatan. Dari laporan keuangan per 30 Juni 2025, estimasi kerugian akibat kecurangan pegawai mencapai Rp37,72 miliar, naik dari posisi akhir 2024 yang sudah menyentuh Rp34,48 miliar. Kebocoran terbesar berasal dari Regional 6 Makassar (Rp18,71 miliar), disusul Regional 1 Medan (Rp9,52 miliar) dan Regional 3 Bandung (Rp5,69 miliar). Kasus ini kini tengah diinvestigasi oleh Danantara Aset Management. Danantara sendiri menyebut due diligence mengungkap indikasi rekayasa keuangan yang sudah terakumulasi bertahun-tahun.

Bagi pemegang sukuk, angka Rp24,12 miliar mungkin terasa kecil dibanding total emisi Rp1 triliun yang masih beredar. Tapi gagal bayar kupon, betapapun "sementara" klaimnya, tetap menjadi sinyal yang tak bisa dibaca sebagai gangguan teknis semata. Pertanyaannya: kalau tekanan likuiditas jangka pendek sudah membuat perusahaan tak mampu membayar kupon, seperti apa kondisi neraca sesungguhnya ketika pokok sukuk itu jatuh tempo?