Payung hukum untuk impor minyak akhirnya resmi ada. Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2026 yang mengatur mekanisme pengadaan minyak mentah dari luar negeri, membuka jalan bagi PT Pertamina (Persero) dan Badan Layanan Umum (BLU) untuk langsung mengeksekusi impor dari berbagai sumber: Rusia, Timur Tengah, Afrika, hingga Amerika Serikat.
Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung tidak banyak basa-basi soal ini. "Untuk mekanismenya ini kita sudah ada Perpres 26 Tahun 2026, di mana untuk impor itu bisa dilakukan langsung oleh teman-teman yang dari BUMN, dalam hal ini Pertamina, dan juga bisa dilakukan oleh BLU. Itu ada Perpres yang terbaru yang mengatur mekanisme itu," kata Yuliot saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (25/5/2026).
Yang agaknya sama pentingnya: Perpres ini bukan cuma soal siapa boleh beli dari mana. Secara eksplisit, beleid ini dirancang sebagai tameng hukum bagi korporasi pelaksana. Variabel-variabel bisnis yang kerap jadi biang sengketa di kemudian hari, mulai dari perbedaan kualitas minyak antarnegara, volatilitas harga, jadwal pengiriman, sampai soal lokasi, semuanya masuk dalam cakupan pengaturan. "Jadi yang pertama dari sisi kualitas minyaknya, kemudian waktu pengiriman, lokasi, dan juga harga itu kan juga fluktuatif. Jadi pada saat ini jangan jadi permasalahan hukum di belakang hari, itu juga diatur dalam Perpres," tegas Yuliot.
Total volume yang diincar: 150 juta barel. Bukan angka kecil.
Ada satu pengecualian yang membedakan skema minyak Rusia dari sumber lainnya. Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Laode Sulaeman menjelaskan bahwa impor dari Rusia tidak bisa dieksekusi langsung oleh Pertamina. Pangkalnya ada di struktur pendanaan perusahaan. Pertamina saat ini punya global bond yang mensyaratkan kehati-hatian ekstra agar tidak tersandung ketentuan yang melekat pada instrumen utang tersebut. "Khusus untuk produk Rusia, kita ketahui bahwa Pertamina akan dalam berbisnis menggunakan global bond. Global bond itu harus menghindari hal-hal yang dapat melanggar global bond-nya dia. Makanya skemanya sedang diproses," ujar Laode di forum IPA CONVEX 2026.
Meski Perpres sudah terbit dan secara teknis membuka ruang bagi Pertamina maupun BLU untuk mengimpor dari Rusia, realisasinya untuk sumber yang satu ini masih menunggu skema turunan yang lebih spesifik. BLU, yang tidak terikat kerumitan global bond seperti Pertamina, berpotensi jadi eksekutor utama untuk pasokan asal Moskow.
Harga minyak Rusia memang menggoda. Sejak sanksi Barat diberlakukan, diskon yang ditawarkan Moskow ke pasar menjadi daya tarik tersendiri bagi negara-negara importir, Indonesia termasuk. Pertanyaannya bukan lagi soal mau atau tidak. Masalahnya: bagaimana caranya supaya Pertamina tidak tersandung ketentuan internasional yang bisa menggerus aksesnya ke pasar modal global.
Kalau skema itu berhasil dirampungkan, posisi tawar Indonesia dalam negosiasi harga dengan semua pemasok otomatis menguat, bukan cuma dengan Rusia.