JUMAT, 18 SEPTEMBER 2026

Home  ›  Finansial  ›  Pedagang Online Kena Pajak 0,5% Mulai Juli 2026, S...

Finansial

Pedagang Online Kena Pajak 0,5% Mulai Juli 2026, Siapa yang Terdampak?

DJP memastikan pemungutan PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari omzet pedagang online di marketplace berlaku Juli 2026. Tokopedia, Shopee, hingga Lazada masuk daftar pertama yang akan dipanggil.

Pemerintah Pungut Pajak Pedagang Online Lewat Marketplace Mulai Juli 2026

Juli 2026 jadi tenggat yang tidak bisa dimundurkan lagi. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memastikan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas omzet pedagang online di platform marketplace resmi berlaku mulai bulan depan, setelah sempat tertunda menunggu kondisi ekonomi nasional lebih stabil.

Skemanya sederhana, tapi dampaknya luas: marketplace ditunjuk sebagai pemungut pajak, bukan pedagangnya yang setor sendiri. Tarif yang dikenakan 0,5% dari total peredaran bruto atau omzet pedagang dalam negeri yang bertransaksi di platform itu. Dasar hukumnya PMK Nomor 37 Tahun 2025.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengonfirmasi kepastian jadwal ini saat memberikan keterangan di Kompleks Gedung DPR RI, Rabu (17/6/2026). "Dimintakan tahun ini, bulan Juli, mudah-mudahan," sebut Bimo. Ia juga menyampaikan bahwa DJP dalam waktu dekat akan memanggil perwakilan platform e-commerce besar untuk mematangkan sistem teknis pemungutan. "Kalau yang di sini yang besar-besar ya Tokopedia, Lazada, Shopee, Blibli. Harusnya mereka lebih siap juga," tambahnya.

Tapi tidak semua pedagang online langsung kena pungutan ini. Ada ambang batas yang cukup kritis. Pedagang dengan omzet tahun berjalan sampai Rp500 juta tidak dipungut PPh Pasal 22 oleh marketplace. Pelaku usaha kecil yang angkanya masih di bawah itu bisa sedikit bernapas lega, setidaknya untuk saat ini. Threshold ini sejalan dengan fasilitas PPh final UMKM yang selama ini berlaku.

Yang omzetnya sudah melampaui Rp500 juta wajib menyampaikan surat pernyataan kepada platform marketplace paling lambat akhir bulan saat peredaran bruto melebihi batas tersebut. Semua pedagang yang masuk kategori wajib pungut juga harus menyerahkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) beserta alamat korespondensi ke pihak marketplace.

Siapa yang masuk kategori pedagang dalam negeri versi PMK ini? Dua kriteria: menerima penghasilan lewat rekening bank atau rekening keuangan sejenis, dan bertransaksi menggunakan alamat internet protocol di Indonesia atau nomor telepon beridentitas Indonesia. Cakupannya lebih luas dari yang dibayangkan banyak orang. Termasuk di dalamnya perusahaan jasa pengiriman, perusahaan asuransi, dan pihak lain yang bertransaksi dengan pembeli melalui marketplace.

Dari sisi pemerintah, ini bukan keputusan dadakan. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti menegaskan bahwa konsultasi publik sudah berjalan intensif sejak aturan ini disusun setahun lalu. "Sebetulnya pada saat peraturan itu dibuat, itu kan setahun lalu. Kita sudah melakukan meaningful participation dengan asosiasi, dengan para pelaku e-commerce, dengan macam-macam platform," jelas Inge.

Pertanyaannya, apakah 0,5% ini terasa kecil atau besar? Bagi pedagang dengan margin tipis di segmen komoditas, tarif ini lumayan menggigit. Bagi yang margin-nya tebal, agaknya bukan masalah serius. Yang pasti, ekosistem marketplace Indonesia kini resmi masuk radar fiskal secara lebih terstruktur.