Sejak Februari 2026, OJK bersama self-regulatory organizations meluncurkan delapan rencana aksi percepatan integritas pasar modal. Bukan semata karena tekanan dari penyedia indeks global, meski itu memang menjadi pemicu yang mempercepat perhatian. Reformasi ini, kata Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hasan Fawzi, menjawab kebutuhan mendasar pasar modal Indonesia sendiri.
Hasan mengakui agenda ini bisa membawa konsekuensi jangka pendek. Transparansi data kepemilikan yang makin terbuka, misalnya, bisa membuat sejumlah emiten tersingkir dari konstituen indeks global. "Namun dalam jangka panjang, langkah tersebut mendukung terciptanya pasar yang lebih transparan, likuid, kredibel, dan kompetitif," ujarnya.
Sepanjang Semester I-2026, beberapa capaian konkret sudah dibukukan. Persyaratan minimum free float dinaikkan dari 7,5% menjadi 15%. Kepemilikan saham di atas 1% kini dipublikasikan rutin setiap awal bulan via situs BEI, bersumber dari data Kustodian Sentral Efek Indonesia. Klasifikasi investor dikembangkan menjadi 39 sub-kategori hanya dalam dua bulan. Pelaporan ultimate beneficial owner juga diperkuat, berlaku bagi pemegang saham dengan kepemilikan 10% atau lebih.
Memasuki Semester II, giliran metodologi High Shareholding Concentration yang disempurnakan, kali ini dengan tambahan indikator price impact ratio. Logikanya sederhana tapi krusial: konsentrasi kepemilikan saja belum cukup untuk menggambarkan dampaknya terhadap kualitas perdagangan. Saham dengan likuiditas tipis bisa dihajar lonjakan harga meski nilai transaksinya kecil. Indikator baru ini menjawab celah tersebut.
Hasan menegaskan, masuk daftar HSC bukan sanksi dan bukan penilaian terhadap fundamental emiten. HSC adalah instrumen early warning, pintu masuk untuk asesmen lebih lanjut. Emiten yang merasa struktur kepemilikannya sudah berbenah boleh minta evaluasi ulang, tapi perubahan status tetap harus berdasar data dan metodologi, bukan sekadar pernyataan.
Soal free float, tenggat waktunya berjenjang. Emiten dengan kapitalisasi di atas Rp5 triliun harus memenuhi ketentuan paling lambat Maret 2027 atau Maret 2028, tergantung posisi free float saat ini. Yang di bawah Rp5 triliun diberi waktu hingga Maret 2029. BEI juga menyiapkan notasi khusus bagi yang belum patuh, efektif 30 November 2026 untuk Papan Akselerasi dan 30 April 2027 untuk Papan Utama dan Papan Pengembangan.
Satu agenda yang patut dicermati investor adalah demutualisasi bursa. POJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek diterbitkan 17 September 2026, setelah revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan pada Juni 2026 mengalihkan mandat pengaturan ke level POJK. Kepemilikan sampai 5% bisa masuk tanpa persetujuan khusus OJK, di atas itu harus lewat proses permohonan. Tidak ada satu pihak yang boleh mendominasi, dan pemisahan antara status anggota bursa dengan status pemegang saham dijaga ketat.
Dari Bangkok, Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menyampaikan pesan serupa ke komunitas keuangan internasional di sela Pertemuan Tahunan IMF dan Bank Dunia. Kepercayaan investor, tegasnya, tidak cukup dibangun dari potensi imbal hasil. "Reformasi yang kami jalankan tidak hanya berorientasi pada penguatan regulasi dan pengawasan, tetapi juga pada peningkatan kualitas industri dan pendalaman pasar keuangan," ungkap Kiki.
MSCI maupun FTSE Russell, menurut Hasan, sudah mengakui langkah reformasi ini dan menyatakan arahnya tepat. Sejumlah data baru, termasuk pengumuman HSC dan data kepemilikan di atas 1%, sudah digunakan penyedia indeks global dalam proses asesmen mereka. OJK tetap realistis soal ini: keputusan soal klasifikasi pasar sepenuhnya kewenangan penyedia indeks, dan yang perlu dibuktikan adalah konsistensi pelaksanaan, bukan sekadar terbitnya regulasi.
Di sisi ritel, data sementara menunjukkan jumlah single investor identification menyentuh sekitar 32 juta di akhir September 2026, naik dari kisaran 20 jutaan setahun sebelumnya. Bukan angka yang bisa diabaikan begitu saja. OJK juga meluncurkan program PINTAR reksadana berbasis systematic investment plan untuk mempermudah investor pemula masuk pasar.
Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan 2026 mencatat indeks inklusi keuangan 93,61%, sementara indeks literasi keuangan baru 69,57%. Kesenjangan ini, agaknya, adalah pekerjaan rumah terbesar yang tersisa. Jutaan orang sudah pakai layanan keuangan, tapi belum tentu paham risikonya. Reformasi pasar modal yang paling canggih sekalipun akan sulit berakar jika basis investornya belum siap.