SABTU, 17 OKTOBER 2026

Home  ›  Bisnis  ›  OJK Jatuhkan 1.277 Sanksi ke Pasar Modal, 23 Emite...

Bisnis

OJK Jatuhkan 1.277 Sanksi ke Pasar Modal, 23 Emiten Kena Batunya

Dari Bakrie Group hingga CBRE, OJK mendistribusikan sanksi senilai total lebih dari Rp327 miliar kepada pelaku pasar modal Indonesia hingga akhir Agustus 2026.

Survei: 30% Masyarakat belum kenal penjaminan simpanan dan LPS

Total denda Rp327 miliar lebih. Itulah tagihan yang harus dibayar pelaku pasar modal Indonesia atas pelanggaran yang diakumulasi OJK hingga 31 Agustus 2026.

Otoritas Jasa Keuangan menjatuhkan 1.277 sanksi administratif, larangan, dan perintah tertulis kepada emiten, perusahaan publik, profesi penunjang pasar modal, serta pihak-pihak terkait lainnya. Dari angka itu, 93 sanksi lahir dari pelanggaran peraturan pasar modal langsung, dengan nilai denda mencapai Rp73,99 miliar. Sisanya, 1.184 sanksi, berasal dari ketidakpatuhan pelaporan yang dendanya justru lebih besar: Rp253,07 miliar plus 304 peringatan tertulis.

Dua puluh tiga emiten masuk dalam daftar penerima sanksi atas pelanggaran peraturan. Nama-namanya cukup beragam. Ada entitas Bakrie Group seperti PT Bakrie Telecom Tbk (BTEL) dan PT Bakrie & Brothers Tbk (BNBR), ada emiten kelas menengah seperti PT Nippon Indosari Corpindo Tbk (ROTI), PT Sawit Sumbermas Sarana Tbk (SSMS), dan PT Cakra Buana Resources Energi Tbk (CBRE). Lengkap juga ada PT Prime Agri Resources Tbk, yang sebelumnya dikenal sebagai PT Sampoerna Agro Tbk (SGRO).

Bukan cuma emiten. Sanksi menyasar 50 direksi dan delapan komisaris emiten, enam perusahaan efek beserta enam direksinya, 13 akuntan publik dan kantor akuntan publik, serta empat pemegang saham dan pengendali. Jangkauannya lebar.

Apa saja yang dilanggar? OJK mencatat pelanggaran di banyak lini: penggunaan dana hasil IPO yang melenceng dari peruntukannya, proses penjatahan saham dalam penawaran perdana, kualitas audit laporan keuangan, hingga kewajiban pengalihan saham hasil buyback. Ada pula transaksi afiliasi, benturan kepentingan, dan kegagalan menyelenggarakan RUPST. Tata kelola dan keterbukaan informasi masuk catatan merah regulator juga.

Khusus pelanggaran keterlambatan pelaporan, laporan berkala jadi penyumbang terbesar: 876 sanksi dengan denda Rp243,33 miliar. Disusul keterlambatan laporan insidentil (91 sanksi, Rp7,87 miliar), laporan tata kelola (209 sanksi, Rp1,83 miliar), dan laporan profesi penunjang pasar modal (delapan sanksi, Rp32,3 juta). Sederhana, tapi konsisten diabaikan. Tahun demi tahun.

"OJK akan terus mengambil tindakan tegas sesuai dengan kewenangan yang dimiliki untuk mendorong kepatuhan pelaku industri, serta memberikan efek jera terhadap pihak yang melakukan pelanggaran," kata Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK Agus Firmansyah dalam keterangan tertulis, Selasa (1/9/2026).

Bagi investor ritel, daftar ini bisa jadi sinyal awal sebelum memutuskan masuk ke salah satu emiten yang namanya tercantum. Sanksi dari regulator bukan selalu cermin bahwa fundamental perusahaan amblas, tapi agaknya perlu digali lebih dalam: mengapa manajemen sampai abai terhadap kewajiban yang, sejujurnya, bukan hal baru dalam regulasi pasar modal Indonesia.