MINGGU, 11 OKTOBER 2026

Home  ›  Bisnis  ›  OJK Bongkar Modus Henry Surya Gelapkan Rp566 Milia...

Bisnis

OJK Bongkar Modus Henry Surya Gelapkan Rp566 Miliar Dana Nasabah Prolife

OJK mengungkap skema berlapis penggelapan dana 545 pemegang polis Asuransi Jiwa Prolife Indonesia oleh Henry Surya melalui instrumen MTN, mulai dari konversi saham hingga mangkirnya kewajiban buyback senilai ratusan miliar rupiah.

OJK Beberkan Modus Henry Surya Gelapkan Ratusan Miliar Uang Nasabah Indosurya

Selama bertahun-tahun, 545 pemegang polis PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia tidak tahu bahwa dana investasi mereka sudah berpindah tangan melalui skema yang, kalau dilihat sekarang, sejak awal memang dirancang untuk mengaburkan jejaknya.

Kamis (9/7/2026), OJK akhirnya membeberkan modus itu secara terbuka. Kepala Direktorat Kebijakan dan Dukungan Penyidikan OJK Greta Joice Siahaan menjelaskan bahwa tersangka Henry Surya berafiliasi dengan empat perusahaan penerbit Medium Term Notes (MTN) dan menggunakan instrumen itu untuk menguasai dana pokok polis nasabah. Praktik ini berlangsung sejak 2016 hingga 2019, seluruhnya di luar ketentuan peraturan OJK.

Skemanya berlapis. Pada 2018 hingga 2019, Henry Surya memerintahkan agar MTN dikonversi menjadi saham, lalu Asuransi Prolife membeli saham tersebut dari Henry Surya sendiri. Dana hasil pembelian kemudian dikembalikan ke perusahaan, menciptakan sirkulasi yang tampak seperti transaksi normal tapi pada dasarnya mengalirkan uang nasabah ke kantong yang ia kendalikan. Di atas semua itu, ada perjanjian pembayaran kupon bunga 14 persen atas investasi polis. "Namun ini juga tidak pernah terealisasi," kata Greta.

Ketika harga saham anjlok pada 2019, Henry Surya tidak melakukan buyback sebagaimana mestinya. Ia malah meminta direksi mengonversi saham itu kembali menjadi MTN, kali ini senilai Rp597 miliar. Bukan solusi. Lebih mirip pemindahan masalah.

OJK tidak diam sepanjang periode itu. Tiga sanksi peringatan dijatuhkan berturut-turut: 7 September 2018, 22 Januari 2020, dan 24 Maret 2020. Instruksi tertulis diterbitkan lagi pada Juli 2023, tapi tetap diabaikan. Puncaknya, pada 13 Oktober 2023, OJK memerintahkan Henry Surya membayar ganti rugi MTN sebesar Rp566,24 miliar, dengan tenggat Januari 2024. Perintah itu pun tidak dijalankan.

Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menyebut perkara ini menyangkut hak perlindungan ekonomi konsumen yang selama ini terbengkalai. Kasus ini, kata Friderica, juga mencakup dugaan pengabaian dan penghambatan kewenangan OJK pada periode 2020 hingga 2023. Tuduhan yang, kalau terbukti di pengadilan, bobotnya tidak ringan.

Izin usaha Prolife dicabut OJK pada 2 November 2023, setelah perusahaan gagal memenuhi rasio solvabilitas, ekuitas, dan kecukupan investasi minimum. Skema Policy Holder Buy Out yang diajukan sebagai jalan keluar kandas karena tidak mendapat persetujuan penuh dari seluruh pemegang polis. Suntikan modal dari pemegang saham maupun investor baru? Tak kunjung terwujud.

Henry Surya bukan nama asing di radar hukum. Ia sebelumnya juga menjadi terdakwa dalam kasus korupsi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, entitas lain di bawah orbitnya yang berakhir dengan nasabah gigit jari. Agaknya, ini sudah jadi pola.

Dari hasil penyidikan, OJK menyita 485 barang bukti dengan total nilai aset Rp113,97 miliar. Angka yang jauh dari cukup. Selisih antara aset tersita dengan klaim ganti rugi Rp566 miliar itu menganga lebar, dan pertanyaan soal ke mana sisanya pergi adalah yang paling mendesak dijawab proses hukum yang sedang berjalan.