Sejak 8 Juni lalu, berjualan di Tokopedia, Shopee, atau TikTok Shop tanpa Nomor Induk Berusaha resmi berstatus melanggar regulasi. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2026 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik kini mewajibkan seluruh pedagang online di marketplace untuk mengantongi NIB. Siapa saja kena: dari pelapak skala mikro yang terima pesanan via WhatsApp sampai perusahaan yang mengelola platform marketplace itu sendiri.
Aturan ini bukan sekadar soal administrasi. Permendag 19/2026 dirancang untuk mengisi kekosongan kerangka hukum di ekosistem perdagangan digital, khususnya soal hak dan kewajiban tiga pihak utama: penjual, platform, dan konsumen. Dengan NIB sebagai identitas resmi sekaligus perizinan dasar, negara ingin setiap transaksi digital bisa ditelusuri dan dipertanggungjawabkan.
Secara teknis, prosesnya tidak rumit. NIB e-commerce diterbitkan lewat sistem OSS RBA di oss.go.id, di bawah pengelolaan Kementerian Investasi/BKPM. Daftar akun, login pakai NIK atau data badan usaha, pilih KBLI yang sesuai, lengkapi data, dan NIB terbit otomatis. Di atas kertas, ringkas.
Tapi di sinilah soalnya. Basis UMKM yang aktif berjualan online jumlahnya jutaan, dan agaknya tidak sedikit dari mereka yang belum pernah mendengar singkatan OSS sekalipun. Kepemilikan NIB di kalangan pelaku usaha kecil masih jadi tanda tanya, dan regulasi sebagus apapun akan kehilangan tajinya kalau sosialisasi dan penegakan tidak berjalan beriringan. Bisa jadi itulah celah terbesar dari aturan ini.
Pertanyaan yang kini menggantung: apakah platform marketplace akan diminta aktif memverifikasi NIB para penjualnya, atau cukup mengandalkan deklarasi mandiri? Mekanisme penegakan, kalau data ini bisa dipercaya sebagai indikator, barangkali lebih menentukan nasib regulasi ini ketimbang isi pasalnya.