Sepanjang awal tahun ini, sejumlah saham konglomerasi besar di Bursa Efek Indonesia harus gigit jari. Harga mereka melesat, tapi justru itu yang jadi bumerang: terganjal aturan Extreme Price Increase (EPI) MSCI, pintu masuk ke indeks global tertutup rapat. Kini, ceritanya berpotensi berbeda.
MSCI Inc. mengonfirmasi perubahan metodologi penyaringan EPI pada Jumat (17/7/2026), dengan implementasi penuh dijadwalkan pada tinjauan indeks Agustus 2026. Bukan sekadar penyesuaian teknis. Bagi emiten Indonesia yang selama ini dibekukan akibat lonjakan harga, ini kesempatan yang belum tentu datang dua kali.
Intinya, MSCI kini menempatkan Foreign Inclusion Factor (FIF) sebagai garis pemisah utama. Saham yang masuk kategori EPI tetapi memiliki FIF 0,75 atau lebih akan dikecualikan dari penyaringan EPI sepenuhnya, dan langsung berhak dipertimbangkan masuk MSCI Global Standard Index. Logikanya sederhana: kalau 75 persen lebih sahamnya memang aktif dipegang investor asing, lonjakan harga dianggap mencerminkan minat pasar yang legitim, bukan sekadar aksi spekulatif.
Untuk saham dengan FIF di bawah 0,75, perlakuannya berlapis. Emiten yang belum terdaftar sebagai konstituen MSCI Investable Market Index (IMI) tidak akan langsung dimasukkan ke Standard Index, melainkan diparkirkan dulu di market investable universe untuk dievaluasi pada periode berikutnya. Adapun konstituen MSCI Small Cap Index diuji lewat ambang batas kapitalisasi pasar 1,8 kali lipat dari market size-segment cutoff untuk MSCI Global Standard Index. Jika full market cap atau free float-adjusted market cap tembus batas itu, saham tersebut justru didepak dari Small Cap Index dan menunggu giliran berikutnya.
"Target utama yang paling diuntungkan dari pelonggaran ini adalah saham-saham dari grup konglomerasi besar. Di awal tahun ini, beberapa saham konglomerasi yang mencatatkan kenaikan harga sangat signifikan sempat gagal masuk indeks karena terganjal oleh status freeze akibat aturan EPI yang lama," ujar Azharys Hardian, Investment Specialist KISI Sekuritas, kepada Kompas.com, Sabtu (18/7/2026).
Namun ada catatan yang tidak boleh diabaikan. Meski metodologi dilonggarkan, syarat FIF 0,75 bukan angka yang gampang dicapai emiten Indonesia. Azharys terang-terangan menyebut ini tantangan struktural. Banyak emiten di bursa tanah air kepemilikannya masih terkonsentrasi di tangan pendiri atau pemegang saham pengendali, sehingga free float riil mereka kecil. "Jangankan mengejar target FIF sebesar 0,75 yang terhitung sangat tinggi dan sulit dipenuhi, untuk memenuhi aturan batas minimum free float reguler yang baru sebesar 15 persen saja saat ini masih banyak emiten di Indonesia yang harus berjuang keras," ucapnya.
Konteks ini tidak bisa dipisahkan dari hasil MSCI Market Classification Review 2026 yang dirilis pada Kamis (24/6/2026). Status Indonesia sebagai Emerging Markets dipertahankan, tapi dengan peringatan keras. MSCI menyoroti minimnya transparansi struktur kepemilikan saham dan indikasi perdagangan terkoordinasi di bursa RI. Dua masalah besar sekaligus, yang menurut MSCI secara material menyulitkan investor asing menilai free float sesungguhnya dan meragukan keandalan harga pasar sebagai acuan replikasi indeks.
Pertanyaannya, berapa banyak emiten konglomerasi yang benar-benar siap melewati saringan ini?
Perubahan metodologi EPI ini agaknya bak pintu yang terbuka lebih lebar, tapi jalan menuju pintu itu masih berbatu. Emiten konglomerasi yang sebelumnya terganjal punya peluang kedua, tapi hanya kalau mereka benar-benar memenuhi persyaratan fundamental dan kriteria likuiditas yang ditetapkan MSCI. Bagi yang FIF-nya jauh dari 0,75, pelonggaran ini mungkin terasa manis di atas kertas saja.