Perpres Nomor 26 Tahun 2026 sudah diteken Presiden Prabowo Subianto sejak 30 April, tapi baru benar-benar ramai diperbincangkan pekan ini setelah Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung mengonfirmasi nama yang mengejutkan: Lemigas.
Lembaga Minyak dan Gas Bumi itu, yang selama ini lebih dikenal sebagai pusat pengujian kualitas komoditas dan kalibrasi peralatan migas, kini secara resmi bisa melakukan impor minyak mentah, BBM, maupun LPG. Bukan karena ada perubahan struktur kelembagaan, melainkan karena Perpres terbaru ini memang membuka pintu bagi Badan Layanan Umum sektor energi untuk masuk ke arena yang selama ini nyaris eksklusif milik Pertamina.
"Ini kita akan mengoptimalkan penggunaan BLU yang ada, di antaranya adalah Lemigas. Jadi pengadaan dari Lemigas," ungkap Yuliot saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (29/5/2026).
Lemigas berstatus BLU di bawah Ditjen Migas Kementerian ESDM, unit teknis yang selama ini aktif di riset teknologi dan transisi energi, bukan di pengadaan komoditas. Maka wajar kalau langkah ini membuat sebagian pelaku industri mengernyitkan dahi.
Tapi logika pemerintah agaknya cukup pragmatis. Kalau BUMN seperti Pertamina dan Pertamina Patra Niaga melakukan impor, ada konsekuensi prosedural yang tidak bisa dihindari, termasuk kewajiban tender. BLU, dengan mekanisme yang berbeda, bisa lebih gesit dalam skema kerja sama antarpemerintah, atau G2G. Kecepatan pengadaan jelas jadi pertimbangan utama, apalagi dengan komitmen impor 150 juta barrel minyak dari Rusia yang sudah disepakati sejak kunjungan Presiden Prabowo ke Moskow pada pertengahan April lalu.
Regulasinya sendiri cukup komprehensif. Pasal 3 Perpres mengatur bahwa pasokan domestik harus berasal dari produksi hulu migas nasional, termasuk memberi ruang bagi perusahaan KKKS yang punya komitmen ekspor untuk memasarkan minyaknya di dalam negeri bila suplai global sedang ketat. Harga tetap mengacu pada Indonesian Crude Price, sehingga perusahaan KKKS tidak dirugikan.
Untuk urusan impor, Pasal 4 menyediakan tiga jalur: kerja sama antarpemerintah, kerja sama pemerintah pusat dengan penyedia luar negeri, dan kerja sama badan usaha sektor energi dengan pemasok luar negeri. Di Pasal 5, pemerintah secara eksplisit mengizinkan perbedaan harga dalam kondisi mendesak, yang bisa didasarkan pada jumlah, jenis produk, negara asal, hingga waktu pengiriman.
Kondisi darurat yang dimaksud regulasi ini cakupannya luas. Mulai dari gejolak geopolitik yang mengganggu rantai pasok global, gangguan suplai dalam dan luar negeri, bencana di negara pemasok, fluktuasi harga ekstrem, hingga cadangan nasional yang jatuh di bawah ambang batas. Konflik Timur Tengah yang masih membara jelas jadi salah satu latar belakang terbitnya aturan ini.
Yuliot menegaskan pemerintah tidak berencana membentuk BLU baru. Pendekatan ini dimaksudkan sebagai payung hukum agar proses pengadaan yang melibatkan banyak variabel tidak berujung masalah di kemudian hari. "Jadi ini kita payungi sehingga nanti tidak menimbulkan ruang permasalahan hukum di belakang hari," kata Yuliot.
Soal sumber pasokan, pemerintah tidak mau taruh semua telur dalam satu keranjang. Selain Rusia, Nigeria dan Angola disebut sebagai opsi yang sedang dibuka. Diversifikasi yang masuk akal, mengingat 150 juta barrel dari Rusia itu statusnya masih negosiasi, belum sepenuhnya terkontrak.
Buat pengamat sektor energi, yang menarik bukan sekadar siapa yang boleh impor, tapi bagaimana membiayainya. Pasal 6 Perpres mengizinkan BLU menggunakan dana internal maupun sumber pendanaan lain yang sah. Pertanyaannya: seberapa besar kapasitas fiskal Lemigas untuk menanggung transaksi komoditas berskala masif? Itu yang masih perlu dibuktikan.