Dua bahaya di jalan tol Indonesia bukan cuma soal ngebut. Ada yang terlalu lambat, ada yang ngotot di lajur kanan. Keduanya, entah kebetulan atau tidak, saling memperparah satu sama lain.
Fenomena lane hogger, pengemudi yang betah nangkring di lajur paling kanan padahal tidak sedang mendahului, sudah lama jadi keluhan pengguna tol. Yang bikin frustrasi, banyak pelakunya merasa tidak bersalah. Alasannya klasik: kecepatan sudah menyentuh batas maksimal 100 kpj, jadi merasa berhak bertahan di kanan. Jusri Pulubuhu, Founder Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC), menyebut ini sebagai salah kaprah yang mengakar. "Lajur kanan itu lajur overtake. Kalau tidak overtake, kembali ke lajur biasa. Jangan menggunakan mindset sudah batas kecepatan maksimum lalu boleh bertahan di kanan," tegasnya. Akar masalahnya bukan teknis. Ini soal mindset berkendara untuk kenyamanan pribadi, bukan untuk kepentingan bersama.
Dari satu pelanggaran, lahir pelanggaran berikutnya. Ketika lajur kanan diblokir lane hogger, pengemudi lain yang ingin melaju lebih cepat terpaksa menyalip dari kiri. Jusri mengakui praktik ini jadi semacam pengecualian yang tidak bisa dihindari. "Sehingga dalam konteks keselamatan bagi pengguna jalan yang lain, maka jalur kiri mau tidak mau diperkecualikan untuk menyalip dalam hal ini. Tetapi harus berhati-hati," katanya. Masalahnya, menyalip dari kiri punya titik buta yang jauh lebih lebar. Satu kebiasaan buruk memicu kebiasaan buruk berikutnya. Efek domino.
Ada masalah lain yang kerap luput dari perhatian: kendaraan yang melaju terlalu lambat di tol. Marcell Kurniawan, Training Director The Real Driving Center (RDC), menjelaskan bahwa perbedaan kecepatan yang terlalu besar antar kendaraan adalah sumber bahaya tersendiri. "Terlalu lambat bisa ditabrak, terlalu cepat bisa menabrak," ujarnya ringkas. Kendaraan yang ngesot di bawah 60 kpj memaksa pengemudi lain melakukan pengereman atau manuver mendadak, dan kondisi itulah yang kerap memicu kecelakaan. Marcell menambahkan, "Makanya di jalan tol ada rambu kecepatan minimum, sehingga tidak ada perbedaan kecepatan yang terlalu signifikan antara kendaraan satu dengan kendaraan lainnya."
Regulasinya sebetulnya sudah jelas. Berdasarkan PP Nomor 79 Tahun 2013 dan Permenhub PM 111 Tahun 2015, kendaraan di jalan tol wajib melaju minimal 60 kpj dan maksimal 100 kpj. Untuk tol perkotaan, batas atas bisa turun ke 80 kpj; untuk jalan bebas hambatan antarkota, bisa naik hingga 120 kpj. Aturan batas bawah ini bukan formalitas, melainkan justru untuk mencegah disparitas kecepatan yang berbahaya tadi. Pelanggaran di kedua ujung, terlalu cepat maupun terlalu lambat, kini bisa direkam sistem ETLE dan berujung tilang.
Lalu soal jalan permukiman, yang sering terlupakan ketika orang menghindar dari kemacetan di jalan utama. Korlantas Polri mengingatkan bahwa kecepatan maksimal di kawasan perumahan adalah 30 kpj, diatur dalam Pasal 3 ayat (4) Permenhub No. 111 Tahun 2015. Bukan angka sembarangan. Jarak pandang di gang perumahan kerap terhalang tembok, tikungan, atau mobil parkir asal-asalan. Pada kecepatan 30 kpj, pengemudi masih punya waktu reaksi yang cukup bila tiba-tiba ada anak berlarian keluar dari balik pagar. Pelanggar bisa dijerat Pasal 287 ayat (5) UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.
Gambaran besarnya cukup ironis, kalau tidak mau dibilang menampar. Di jalan tol, ada yang terlalu lambat dan ada yang tidak mau minggir dari lajur kanan. Di jalan permukiman, ada yang memacu kendaraan seolah sedang di sirkuit. Masalahnya bukan soal tidak tahu aturan, karena aturannya sudah ada dan cukup lengkap. Yang belum berubah adalah mindset berkendara yang masih sangat individualistis: selama terasa aman buat saya, urusan orang lain belakangan.