RABU, 14 OKTOBER 2026

Home  ›  Bisnis  ›  Kuota LPG 3 Kg Jebol, Pemerintah Siapkan Pembatasa...

Bisnis

Kuota LPG 3 Kg Jebol, Pemerintah Siapkan Pembatasan Berbasis Desil

Konsumsi LPG 3 kg diprediksi tembus 108% dari kuota APBN 2026. Pemerintah siapkan pembatasan berbasis desil DTSEN, tapi akurasi data jadi batu sandungan.

Konsumsi LPG 3 Kg Naik Tiap Tahun, Ini Buktinya

Prognosa konsumsi LPG 3 kg sepanjang 2026 diperkirakan menyentuh 8,677 juta metrik ton. Angka itu melampaui pagu APBN sebesar 8 juta MT, atau 108,46% dari kuota yang ditetapkan.

Realisasi hingga Juli 2026 saja sudah 5,045 juta MT. Lima bulan tersisa, kuota tinggal menunggu waktu sebelum jebol. Tren ini bukan kejutan: sejak 2021, konsumsi LPG 3 kg terus merayap naik, dari 7,46 juta MT (2021), 7,8 juta MT (2022), 8,04 juta MT (2023), 8,23 juta MT (2024), hingga 8,52 juta MT di 2025.

Kementerian ESDM kini menyiapkan perombakan sistem distribusi. Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Laode Sulaeman mengakui sistem yang berlaku saat ini bersifat terbuka, sehingga LPG 3 kg bisa diakses oleh siapa saja tanpa penyaringan ekonomi. "Yang dimaksud dengan bersifat terbuka bahwa pada hari ini sebenarnya LPG 3 kg itu masih bisa digunakan oleh semua kelas masyarakat. Ini nanti yang akan kita lakukan pengaturan," kata Laode dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi XII DPR RI.

Ancang-ancang kebijakan yang disiapkan: pembatasan pembelian berdasarkan kelompok desil, mengacu pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Pemerintah sedang memadankan NIK warga dengan basis data kependudukan dan jaminan sosial, dan akan melibatkan BPS serta Pertamina dalam perumusan teknisnya. Revisi Perpres 104/2007 disebut sebagai salah satu instrumen hukum yang akan dipakai.

Dari sisi ekonom, logika kebijakannya masuk akal. Mohammad Faisal, Direktur Eksekutif CORE Indonesia, menilai tingkat ketidaktepatan sasaran subsidi LPG 3 kg selama ini sangat tinggi, bahkan lebih parah dibanding subsidi BBM seperti Pertalite dan Solar. "Saya setuju karena selama ini LPG 3 kilogram yang disubsidi besar-besaran dan dibagikan kepada masyarakat, tingkat ketidaktepatan sasarannya itu sangat tinggi," kata Faisal. Banyak warga yang penghasilannya sebenarnya tidak memenuhi kriteria masih bisa meraup gas bersubsidi. Kondisi ini menciptakan inclusion error, yaitu kelompok yang tak berhak justru menikmati manfaat subsidi.

Potensi penghematannya? Tidak kecil. Pengamat migas Hadi Ismoyo menghitung, jika subsidi LPG 2025 mencapai sekitar Rp87 triliun dan sekitar 20% penerima tergolong tidak tepat sasaran, ada sekitar Rp17,4 triliun per tahun yang bisa diselamatkan. Kelompok yang tercoret dari daftar penerima, menurut Hadi, agaknya akan migrasi ke gas bumi yang lebih murah ketimbang LPG nonsubsidi.

Tapi di lapangan, ceritanya lain. Sejumlah warga Jakarta Selatan yang ditemui keberatan keras, bukan pada konsep pembatasan, melainkan pada akurasi data desil itu sendiri. Rany (28), ibu satu anak, terkejut saat tahu dirinya masuk desil 10, kelompok dengan tingkat kesejahteraan tertinggi, padahal tidak memiliki rumah maupun kendaraan dan belum pernah didatangi petugas sensus ekonomi 2026. "Enggak setuju desil 10, karena saya saja tidak terdaftar memiliki rumah ataupun kendaraan," ucapnya. Hal serupa dialami Apriyani (30) dan Rike (50), keduanya masuk desil 10 meski kondisi ekonominya belum mapan.

Kekhawatiran itu sebetulnya sejalan dengan catatan teknis dari kalangan analis. Faisal mengingatkan bahwa klasifikasi desil dalam DTSEN berbeda cukup jauh dengan data yang dihasilkan BPS lewat sensus nasional. Perbedaan yang besar ini, kata dia, mengundang pertanyaan soal akurasi dan validitas data yang akan jadi fondasi kebijakan.

Bagi pedagang kecil, taruhannya lebih konkret. Kalau data keliru dan mereka masuk desil yang tidak berhak, mereka terpaksa beralih ke LPG nonsubsidi dengan selisih harga yang bisa menggerus margin tipis mereka. Gas 3 kg seharga sekitar Rp20.000 bukan sekadar preferensi, itu komponen biaya operasional yang tidak bisa dinegosiasi.

Hadi Ismoyo mengusulkan pemanfaatan teknologi seperti RFID, GPS, fingerprint, hingga retina scan untuk memperketat pengawasan distribusi. Ia juga menekankan perlunya penegakan hukum yang konsisten jika ada pelanggaran, baik dari sisi Pertamina maupun konsumen akhir.

Satu pertanyaan belum terjawab: seberapa cepat pemerintah bisa membenahi data sebelum kebijakan ini benar-benar dieksekusi? Selama basis data masih dipertanyakan validitasnya, pembatasan yang niatnya memperbaiki ketepatan sasaran bisa berakhir menciptakan korban baru yang tidak kalah banyak.