SABTU, 19 SEPTEMBER 2026

Home  ›  Bisnis  ›  Kuota Hangus Masuk MK: Operator Ngotot, Hakim Pun...

Bisnis

Kuota Hangus Masuk MK: Operator Ngotot, Hakim Pun Curhat

Sidang uji materi soal kuota internet hangus di Mahkamah Konstitusi berlangsung panas. Operator bilang istilah 'hangus' kurang tepat, tapi hakim konstitusi punya cerita sendiri soal 10 GB yang lenyap.

Sepuluh gigabyte dibeli, sembilan gigabyte terpakai, tapi masa aktif keburu habis. Bukan cerita pengguna biasa, eh, bukan. Ini pengalaman yang diungkap langsung oleh hakim Mahkamah Konstitusi di ruang sidang pleno, Senin (4/5/2026).

Sidang pengujian materiil Undang-Undang Cipta Kerja terkait kuota internet hangus kembali digelar MK, menghadirkan para pihak dari industri telekomunikasi. Gugatan warga soal sistem penghapusan sisa kuota yang belum terpakai ketika masa aktif berakhir ini tampaknya mulai menyentuh simpul yang lebih personal, bahkan di kalangan majelis hakim sendiri.

Hakim konstitusi Saldi Isra menambahkan dimensi lain dalam perdebatan. Ia menegaskan bahwa praktik kuota hangus bukan sekadar tidak menguntungkan operator, tapi jelas ada pihak yang dirugikan. Agaknya itu sinyal awal bagaimana majelis hakim membaca substansi perkara.

Indosat Ooredoo Hutchison memilih jalur semantik. Vice President Head of Private Product and Pricing Strategy Indosat, Nicholas Yulius Munandar, berargumen bahwa frasa "kuota hangus" secara konseptual keliru. Yang berakhir, katanya, bukan hak milik pelanggan atas data, melainkan hak akses atas kapasitas jaringan sesuai jangka waktu yang diperjanjikan. "Yang berakhir adalah hak akses pelanggan atas kapasitas tersebut sesuai jangka waktu yang disepakati, bukan suatu kehilangan atas hak milik yang dapat dipertahankan dalam kerangka hukum kebendaan," ujar Nicholas di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK, Jakarta.

Argumen kontraktual. Bukan tanpa preseden. Tapi di ruang sidang MK, framing hukum kebendaan versus hak akses temporal jelas akan diuji lebih keras.

Sidang juga menghadirkan PLN untuk memperjelas perbedaan antara layanan telekomunikasi dan listrik prabayar, dua produk yang kerap disandingkan dalam debat soal kuota hangus. Pertanyaannya klasik: kenapa saldo listrik tidak amblas, tapi kuota internet bisa?

Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) tampil dengan skenario paling dramatis. Kuasa hukum ATSI, Adnial Roemza, memperingatkan bahwa jika MK mengabulkan gugatan, tarif internet berpotensi naik. Lebih jauh, kelompok berdaya beli tinggi bisa menumpuk akses internet dalam kapasitas besar untuk jangka waktu tak terbatas, lalu memperjualbelikannya kembali tanpa pengawasan negara maupun operator. Kapasitas jaringan dan spektrum frekuensi radio yang bersifat terbatas, kata Adnial, akan mencapai batas maksimal daya tampung sehingga menciptakan kelangkaan akses bagi masyarakat yang belum terkoneksi.

Dramatis? Iya. Sebagian masuk akal. Tapi klaim soal risiko penimbunan dan pasar gelap itu perlu dicermati, terutama karena tidak satu pun angka empiris dibentangkan di persidangan.

Yang mencolok justru ini: narasi dari kubu operator terasa defensif sepanjang sidang. Mereka datang dengan argumen teknis dan yuridis yang rapi, sementara hakim datang dengan pengalaman sehari-hari sebagai konsumen biasa. Ketimpangan perspektif itulah, entah kebetulan atau tidak, yang bisa jadi penentu arah putusan.