KAMIS, 17 SEPTEMBER 2026

Home  ›  Finansial  ›  KPP WP Besar Dua Sita Tiga Apartemen di Kelapa Gad...

Finansial

KPP WP Besar Dua Sita Tiga Apartemen di Kelapa Gading untuk Tagih Tunggakan Pajak

Kantor Pajak Wajib Pajak Besar Dua menyita tiga unit apartemen di Kelapa Gading berikut sejumlah rekening milik pengusaha baja yang menunggak pajak, sebagai bagian dari eskalasi penagihan paksa.

Tagih Pajak, KPP WP Besar Dua Sita 3 Apartemen di Kelapa Gading

Tiga unit apartemen di Kelapa Gading, Jakarta Utara, resmi berpindah status jadi aset sita negara. KPP Wajib Pajak Besar Dua mengeksekusi penyitaan properti sekaligus memblokir sejumlah rekening milik seorang wajib pajak yang tak kunjung melunasi tunggakannya.

Bukan tindakan tiba-tiba. Kantor pajak sudah menempuh jalur persuasif lebih dulu: surat teguran, pemberitahuan surat paksa, hingga sesi konseling dan undangan langsung kepada penanggung pajak. Semua itu rupanya tidak mempan.

"Kegiatan ini berhasil dilaksanakan setelah kami melakukan serangkaian tindakan penagihan, mulai dari penyampaian surat teguran, pemberitahuan surat paksa, hingga upaya komunikasi humanis melalui kegiatan konseling, imbauan, dan undangan kepada penanggung pajak sesuai arahan pimpinan," kata Kepala KPP Wajib Pajak Besar Dua Abdul Gani, dikutip Kamis (18/6/2026).

Seluruh proses, tegasnya, berjalan sesuai UU 19/1997 sebagaimana telah diubah dengan UU 19/2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa. Soal dampaknya ke keuangan negara, Abdul Gani tidak basa-basi. "Tunggakan pajak yang tidak dibayar tepat waktu jelas menghambat pendapatan negara. Akibatnya, program-program kesejahteraan rakyat yang dibiayai oleh APBN ikut terganggu. Oleh karena itu, tindakan penagihan pajak melalui penyitaan seperti ini menjadi sangat krusial untuk dilakukan," ujarnya.

Penyitaan properti di segmen wajib pajak besar bukan pemandangan sehari-hari. KPP Wajib Pajak Besar secara historis mengampu korporasi dan individu dengan kewajiban pajak di atas rata-rata. Artinya, angka tunggakan yang ditagih di sini bisa jadi tidak ecek-ecek.

Abdul Gani menyebut keberhasilan ini buah sinergi seluruh jajaran. "Keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras, sinergi, dan kolaborasi seluruh jajaran dalam rangka mengamankan hak negara serta meningkatkan efektivitas penagihan pajak," katanya. Pihaknya, lanjut Abdul Gani, berkomitmen menegakkan hukum perpajakan dari sisi administrasi maupun pidana demi melindungi hak negara.

Bagi yang bersinggungan dengan sektor properti atau baja, aksi sita seperti ini patut dicatat. Tekanan penagihan DJP belakangan memang makin masif, mulai rekening, kendaraan, sampai properti. Efek jeranya, agaknya, memang disengaja. Pesan kerasnya buat penunggak pajak lain sudah jelas: negara tidak sedang bercanda.