MINGGU, 11 OKTOBER 2026

Home  ›  Bisnis  ›  Kepala Gudang Cimory Diadili atas Peredaran Produk...

Bisnis

Kepala Gudang Cimory Diadili atas Peredaran Produk Kedaluwarsa Berlabel Palsu

Adi Purwoko, mantan kepala gudang PT Cimory di Sidoarjo, kini duduk di kursi pesakitan PN Surabaya setelah terbukti mengedarkan puluhan ribu produk kedaluwarsa dengan tanggal yang dipalsukan menggunakan printer inkjet.

Modus Kepala Gudang Cimory di Surabaya Jual Produk Kedaluwarsa

Puluhan ribu kemasan susu dan yogurt kedaluwarsa, tanggal expired dihapus pakai cairan tiner, lalu dicetak ulang seolah baru. Begitulah modus yang membawa Adi Purwoko bin Tukimin (36) ke hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya.

Adi adalah mantan kepala gudang PT Cimory yang beroperasi di Pergudangan Tanries Southgate, Gedangan, Sidoarjo. Jabatannya memberi akses penuh terhadap keluar-masuk barang, dan celah itu ia manfaatkan habis-habisan. Sesuai SOP perusahaan, produk retur dan barang kedaluwarsa yang ditarik dari toko-toko seharusnya dikirim ke PT Maggot di Pasuruan untuk dimusnahkan. Adi justru mengalihkannya ke dua penadah, Agatha Fristyan Putra dan Ria Widiastuti, yang kini juga menjalani persidangan dalam berkas terpisah.

Harga belinya miring sekali. Yogurt kemasan laku Rp 700 per botol, varian Yogurt Stick cukup Rp 300 per sachet. Sampai di tangan jaringan penadah, produk-produk itu diproses ulang di sebuah rumah di kawasan Gubeng Kertajaya. Tanggal expired asli dihapus memakai cairan tiner, kemasan dicetak ulang menggunakan mesin printer inkjet komersial. Hasilnya terlihat seperti produk baru.

Dijual kembali ke masyarakat seharga Rp 3.000 hingga Rp 4.000 per kemasan. Yogurt Stick dibanderol Rp 1.200 hingga Rp 1.700 per sachet. Margin yang, kalau data jaksa bisa dipercaya, tidak main-main.

"Produk yang telah expired tersebut dibawa ke kawasan Gubeng Kertajaya. Di sana, tanggal kedaluwarsa asli dihapus, lalu para pelaku mencetak ulang tanggal kedaluwarsa palsu menggunakan printer inkjet agar produk tampak seolah masih baru dan layak konsumsi," ujar Jaksa Penuntut Umum Fathol Rasyid dalam sidang di Ruang Sari 2 PN Surabaya, Senin (25/5/2026).

Kasus ini terbongkar setelah kepolisian menggerebek tiga lokasi di Surabaya. Di rumah Gubeng Kertajaya 3/39, polisi menemukan tempat operasi penghapusan label sekaligus penyimpanan awal. Tersimpan di sana ribuan Yogurt Bites, Yogurt Squeeze, Yogurt Stick, puluhan bungkus Indomie Goreng Jumbo, sosis merek Kanzler tanpa tanggal kedaluwarsa, hingga ribuan sachet bumbu merek Sedap dan Racik Indofood.

Lokasi kedua di Pagesangan Asri 3 Nomor 31 jadi gudang penimbunan utama. Lebih masif: 17.325 pcs Yogurt Stick, 12.354 pcs varian Yogurt Bites dan Squeeze, 1.560 pcs Teh Kotak Ultra Jaya, hingga ratusan botol Iso Plus.

Di rumah kos Adi di Jalan Pagesangan Timur Nomor 30, polisi menyita 5 karton Yogurt Bites, 7 karton Fresh Milk, 4 karton Eat Milk, 7 karton Yogurt Squeeze, dan 7 karton Yogurt Stick. Semuanya kedaluwarsa, semuanya siap edar. Satu ponsel Vivo Y03t turut disita sebagai alat bukti transaksi.

Atas perbuatannya, Adi dijerat dakwaan berlapis. Dakwaan pertama merujuk pada Pasal 8 ayat (1) huruf a juncto Pasal 62 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Dakwaan kedua mengacu pada Pasal 106 juncto Pasal 24 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan yang telah diubah menjadi UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Dakwaan ketiga menjerat dengan Pasal 90 ayat (1) dan (2) huruf f UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.

Penasihat hukum terdakwa, Ramadhan Fajar Prasetyo, tidak berniat mengajukan eksepsi. "Untuk dakwaan tadi menurut saya sudah sesuai dengan apa yang dilakukan dan diperbuat oleh saudara Adi Purwoko," akuinya usai persidangan. Sidang pun langsung masuk agenda pembuktian dengan pemeriksaan saksi-saksi.

Pertanyaannya, berapa banyak konsumen yang sempat membeli produk berlabel baru itu tanpa pernah tahu bahwa kemasan yang mereka pegang sudah melewati masa layak konsumsi jauh sebelum sampai ke tangan mereka.