SELASA, 13 OKTOBER 2026

Home  ›  Bisnis  ›  Kemendag Turunkan 2.639 Iklan Ilegal, Revisi Atura...

Bisnis

Kemendag Turunkan 2.639 Iklan Ilegal, Revisi Aturan E-Commerce Tinggal Selangkah

Kementerian Perdagangan menjatuhkan sanksi ke ratusan merchant nakal di lokapasar sekaligus memfinalisasi revisi Permendag 31/2023 yang disebut bakal lebih berpihak ke UMKM dan produk lokal.

Kemendag Turunkan 2.639 Iklan PMSE yang Langgar Aturan

Sepanjang periode hingga Maret 2026, Kementerian Perdagangan tercatat telah menurunkan 2.639 iklan perdagangan melalui sistem elektronik yang melanggar ketentuan. Angka yang cukup untuk menggambarkan betapa rawannya ekosistem niaga digital kita hari ini.

Iklan minuman beralkohol mendominasi temuan dengan 1.731 kasus, disusul 514 iklan bahan berbahaya, 257 iklan Minyakita yang diduga tidak sesuai aturan distribusi, 124 iklan gula kristal rafinasi, 10 iklan pupuk bersubsidi, hingga tiga iklan alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya. Bukan pelanggaran administratif biasa. Sebagian kategori ini menyentuh barang yang diatur ketat justru karena menyangkut keselamatan konsumen dan ketahanan pangan.

Menteri Perdagangan Budi Santoso menyebut pihaknya telah meminta take down 95 akun merchant di sejumlah lokapasar yang terbukti menayangkan materi iklan melanggar ketentuan sebanyak tiga kali periode. Sanksi tidak berhenti di sana: blacklist dan pemblokiran sementara layanan sudah dijatuhkan kepada 52 pelaku usaha pada Triwulan IV 2024, tujuh pelaku usaha di Triwulan I 2025, dan 48 pelaku usaha di Triwulan II 2025. Dalam empat periode pelaporan itu, Kemendag menerbitkan 3.310 surat sanksi kepada pelaku usaha PMSE.

Pengawasan juga berjalan di jalur luring. Hingga Maret 2026, sebanyak 104 pelaku usaha PMSE sudah diperiksa secara langsung, mencakup lokapasar besar, retail online, classified ads, daily deals, hingga pedagang individual. Agaknya Kemendag ingin memberi sinyal bahwa pengawasan digital tidak cukup hanya lewat algoritma pelaporan, tapi perlu verifikasi lapangan.

Revisi Permendag Nomor 31 Tahun 2023 kini sudah memasuki tahap harmonisasi peraturan. Tinggal selangkah sebelum diundangkan. Regulasi induk yang mengatur perizinan, periklanan, dan pengawasan e-commerce ini difokuskan pada peningkatan visibilitas produk lokal, legalitas pelaku usaha, transparansi kemitraan platform digital, perlindungan konsumen, serta tata kelola teknologi digital. Bisa jadi ini respons langsung atas maraknya produk impor yang selama ini lebih mudah ditemukan di halaman utama lokapasar ketimbang dagangan UMKM domestik.

Pertanyaannya, seberapa efektif revisi aturan ini bila penegakan di lapangan masih bertumpu pada mekanisme pelaporan manual dan pengawasan berkala? Ribuan iklan berhasil diturunkan, tapi ekosistem lokapasar yang bergerak cepat bisa menghadirkan ribuan iklan baru dalam hitungan jam. Revisi Permendag 31/2023, kalau data ini bisa dipercaya sebagai sinyal keseriusan, perlu benar-benar punya gigi eksekusi yang lebih tajam dari sebelumnya.