RABU, 16 SEPTEMBER 2026

Home  ›  Finansial  ›  KDMP Bisa Nikmati PPh Final 0,5%, Ini yang Perlu D...

Finansial

KDMP Bisa Nikmati PPh Final 0,5%, Ini yang Perlu Dipahami Pengurus

Koperasi Desa Merah Putih berhak memanfaatkan tarif PPh Final UMKM sebesar 0,5% selama empat tahun sejak terdaftar, asalkan omzet tahunan tidak melampaui Rp4,8 miliar. DJP kini gencar turun lapangan untuk memastikan pengurus koperasi paham hak sekaligus kewajiban perpajakannya.

Fiskus Edukasi Pengurus KDMP terkait Pajak, Termasuk soal PPh Final

Tarif pajak 0,5% bukan sekadar angka kecil di atas kertas. Bagi Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) yang baru beroperasi, fasilitas PPh Final UMKM ini bisa menjadi ruang napas di masa awal usaha, asalkan pengurusnya tahu cara memanfaatkannya dengan benar.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam beberapa pekan terakhir menggencarkan edukasi langsung ke lapangan. KPP Pratama Biak menggelar sesi penyuluhan bagi pengurus KDMP se-Kabupaten Biak Numfor pada 19 hingga 21 Mei 2026. KPP Pratama Banjarmasin berkolaborasi dengan Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Tenaga Kerja (Diskopumker) setempat untuk sosialisasi serupa pada 11 Juni 2026. Dua kota, satu pesan: kepatuhan pajak koperasi harus dibangun sejak hari pertama operasional.

Syarat untuk menikmati tarif 0,5% ini sejatinya tidak rumit. Koperasi harus membukukan omzet tahunan di bawah Rp4,8 miliar, dan fasilitas ini hanya berlaku selama empat tahun sejak koperasi terdaftar sebagai wajib pajak. "Fasilitas tersebut membantu koperasi dalam memenuhi kewajiban perpajakan dengan tarif yang lebih ringan pada masa awal usaha," kata penyuluh KPP Pratama Biak dalam kegiatan di Biak Numfor.

Ada klausul tambahan yang relevan bagi koperasi yang sudah lebih dulu berdiri. Berdasarkan PP Nomor 20 Tahun 2026, koperasi yang terdaftar sebelum beleid ini berlaku dan masa pemanfaatan PPh Final 0,5%-nya habis di rentang tahun pajak 2024 hingga 2029 tetap bisa menikmati tarif tersebut untuk tahun pajak 2025 sampai 2029, sepanjang masih memenuhi kriteria PP 55/2022. Kepastian hukum ini agaknya menjadi poin yang paling ditunggu koperasi-koperasi yang khawatir kehilangan fasilitas sebelum sempat maksimal memanfaatkannya.

Tapi hak perpajakan hanya satu sisi mata uang. Penyuluh dari KPP Pratama Banjarmasin, Utami Nur Hidayati, menegaskan bahwa koperasi juga berposisi sebagai pemotong dan pemungut pajak atas transaksi dengan pihak ketiga. "Koperasi juga bertindak sebagai pemotong atau pemungut pajak atas transaksi dengan pihak ketiga. Ini mencakup PPh Pasal 21, Pasal 23, dan PPh Pasal 4 ayat (2) yang wajib dipahami agar tidak memicu kekeliruan administratif," jelas Utami dalam sesi sosialisasi di Aula Diskopumker Banjarmasin. Kewajiban serupa berlaku soal PPN bagi koperasi yang sudah masuk kategori Pengusaha Kena Pajak.

Rekannya, Akhmad Khairul Anwar, menyentil sisi yang sering luput dari perhatian: moralitas. Koperasi berdiri di atas asas kekeluargaan dan gotong royong, sehingga kepatuhan pajak pengurusnya seyogianya menjadi cerminan dan teladan bagi seluruh anggota. Bukan urusan administratif semata.

Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Banjarmasin, Sapta Arief Iswahyudi, berharap materi yang disampaikan dapat membantu pengurus koperasi memetakan dan memenuhi kewajibannya secara mandiri. Mandiri adalah kata kunci di sini. DJP tidak bisa hadir setiap saat, dan koperasi di daerah terpencil sekalipun harus mampu mengelola administrasi pajaknya sendiri.

Paralel dengan program KDMP, KPP Pratama Biak juga menggelar bimbingan teknis bagi 66 Organisasi Perangkat Daerah di Kabupaten Biak Numfor pada 4 Juni 2026, fokus pada pembuatan bukti potong dan pelaporan SPT Masa. Ekosistem kepatuhan pajak di daerah sedang dibangun lapis demi lapis.

Pertanyaannya sederhana tapi mengganjal: seberapa siap pengurus KDMP, yang sebagian besar bukan berlatar belakang keuangan, menjalankan semua kewajiban ini tanpa pendampingan berkelanjutan? Edukasi sekali datang sering kali tidak cukup. Bisa jadi itulah alasan DJP memilih turun langsung ke lapangan daripada sekadar menerbitkan surat edaran.