Nama Haji Isam kembali masuk radar bursa. Kali ini lewat emiten sawitnya, PT Jhonlin Agro Raya Tbk (JARR), yang kena cecar soal legalitas pembelian CPO dari aset rampasan negara senilai Rp53,58 miliar.
Semua bermula dari surat penawaran yang masuk ke meja manajemen JARR pada 10 Maret 2025. Pengirimnya bukan pihak sembarangan: PT Agrinas Palma Nusantara (Persero), atau APN, BUMN yang ditugaskan Menteri BUMN untuk mengelola perkebunan sawit hasil rampasan negara. Tawarannya, 3.500 metrik ton CPO dengan harga Rp13.800 per kilogram, bagian dari komitmen pasokan yang total bisa mencapai 15.000 MT.
Tiga hari berselang, nota kesepahaman ditandatangani. Sehari setelah itu, pada 14 Maret 2025, JARR langsung menyetor uang muka Rp50 miliar. Bukan jumlah yang bisa dianggap enteng. Fisik barangnya baru tiba hampir sebulan kemudian, 15 April 2025, sebanyak 3.498,15 MT, dilengkapi berita acara penerimaan dan laporan surveyor independen PT Tribhakti. Sisa pembayaran Rp3,58 miliar dilunasi 23 April 2025. Total transaksi: Rp53,58 miliar termasuk pajak.
Transaksi ini bergulir ke otoritas bursa setelah terbit surat dari Law Office R. Azhari & Co tertanggal 7 Juli 2026. Kantor hukum itu mempersoalkan status kepemilikan CPO yang berasal dari aset sitaan negara, mekanisme uji tuntas yang dijalankan JARR, hingga dampaknya terhadap kelangsungan usaha. BEI kemudian melayangkan permintaan klarifikasi resmi pada 17 Juli 2026.
JAWABAN JARR tertuang dalam surat bernomor 042/JARR-DIR/COS/VII/2026. Direktur Keuangan Temmy Iskandar menyatakan, "CPO tersebut telah diterima Perseroan berdasarkan Berita Acara Penerimaan CPO dan telah digunakan sebagai bahan baku produksi. Seluruh proses pembelian CPO telah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta melalui proses uji tuntas yang memadai." APN, kata Temmy, sudah menginformasikan bahwa mereka ditunjuk Menteri BUMN untuk mengelola aset tersebut.
Dokumen legalitas yang dijadikan pijakan transaksi terbilang berlapis. Ada Berita Acara Penitipan Barang Bukti dari Kejagung kepada Menteri BUMN, surat penugasan Menteri BUMN ke APN, surat pernyataan direksi APN tertanggal 11 April 2025 yang menjamin hak jual komoditas, hingga faktur pajak dan bukti transfer. Kalau melihat deretan dokumen itu, JARR agaknya sudah sadar sejak awal bahwa transaksi ini bukan perkara biasa.
Somasi dari Law Office R. Azhari & Co? Tidak akan direspons. Manajemen menilai pembelian sudah sesuai hukum, dan hingga kini perseroan mengaku belum menerima panggilan apa pun dari kepolisian. Tidak ada proses hukum yang berjalan, setidaknya itu klaim manajemen. Sengketa ini, kata mereka, tidak mengganggu produksi, penjualan, maupun kondisi keuangan perseroan.
Secara fundamental, JARR bukan emiten yang mudah goyah. Sepanjang tahun buku 2025, perusahaan berbasis di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan ini membukukan penjualan Rp4,27 triliun, naik 10,71% dari tahun sebelumnya, dengan laba bersih Rp268,48 miliar. Haji Isam mengendalikan 86,64% saham lewat PT Ehsan Agro Sentosa, sementara publik memegang 13,36% sisanya.
Pertanyaannya tetap menggantung. Kalau di kemudian hari status hukum aset sitaan itu dipersoalkan lebih jauh oleh pengadilan, seberapa kuat posisi JARR sebagai pembeli beritikad baik? Itikad baik bisa jadi tameng yang lumayan kokoh di meja negosiasi. Tapi beda cerita kalau kasusnya naik ke hadapan majelis hakim.