SENIN, 12 OKTOBER 2026

Home  ›  Bisnis  ›  Harga Telur Masih Rp26 Ribu, Peternak Terjepit dar...

Bisnis

Harga Telur Masih Rp26 Ribu, Peternak Terjepit dari Dua Arah

Harga telur ayam ras di tingkat peternak amblas ke Rp26 ribu per kilogram, jauh di bawah harga acuan Rp30 ribu. Pemerintah bergerak dari dua sisi: menekan distribusi bibit agar tidak dikuasai perusahaan besar, sekaligus mendorong penyerapan agar harga segera pulih.

Kementerian Pertanian (Kementan) memperkuat pengawasan distribusi Day Old Chick Final Stock

Harga telur ayam ras per 26 Agustus 2026 rata-rata nasional masih tertahan di Rp26 ribu per kilogram. Rp4 ribu di bawah harga acuan penjualan (HAP) yang ditetapkan pemerintah sebesar Rp30 ribu per kilogram. Bagi peternak yang menanggung biaya pakan setiap hari, selisih itu bukan angka abstrak, bukan, bukan em dash, melainkan kerugian yang terus menggulung tanpa rem.

Menteri Perdagangan Budi Santoso mengakui ini pekerjaan rumah yang belum selesai. "Sekarang yang jadi PR itu telur, telur masih Rp26 ribu. Jadi nanti bagaimana penyerapannya lebih bagus sehingga harga ideal terbentuk dan peternak telur tetap jalan," katanya di Jakarta, Kamis. Pemerintah, kata Budi, akan mendorong penyerapan agar harga bisa kembali mendekati Rp30 ribu, sekaligus menegaskan bahwa pembeli tidak boleh menekan harga di tingkat peternak di bawah ketentuan yang berlaku. HAP sendiri dihitung dari komponen biaya produksi, sehingga kalau harga jual konsisten di bawahnya, keberlanjutan usaha peternak yang dipertaruhkan.

Persoalannya agaknya lebih kompleks dari sekadar mekanisme penawaran dan permintaan. Di Sumatera Selatan, asosiasi peternak menggelar pertemuan dengan Dinas Perdagangan Provinsi pada Kamis (27/8/2026) untuk membahas kondisi yang kian menekan. Salah satu temuan yang mengemuka: ada agen telur lokal yang mematok harga di bawah kesepakatan asosiasi, dengan selisih sekitar Rp1.300 per kilogram. Bukan persaingan sehat. Ini pemanfaatan posisi tawar yang langsung menggerus margin peternak kecil.

Pertemuan yang dipandu Kepala Dinas Perdagangan Sumsel Henny Yulianti itu menghasilkan beberapa gagasan. Jangka pendek, pelibatan Satgas Pangan Provinsi untuk menindaklanjuti dugaan praktik perdagangan yang menjatuhkan harga. Ada juga peluang yang sudah di depan mata: mempertemukan langsung satuan pelaksana program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan produsen telur lokal, memperpendek rantai distribusi sekaligus memberi kepastian pasar. Telur diproduksi di Sumsel, diserap sebanyak mungkin di Sumsel. Prinsipnya sederhana, eksekusinya yang tidak.

Dari sisi hulu, Kementerian Pertanian bergerak dengan instrumen yang berbeda. Sesuai Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2024, minimal 98 persen Day Old Chick Final Stock (DOC FS) ayam ras petelur wajib didistribusikan kepada peternak eksternal. Perusahaan pembibit dan perusahaan terintegrasi hanya boleh memakai maksimal 2 persen untuk kebutuhan internal. Ketentuan ini jadi fokus koordinasi perunggasan yang digelar Kementan sepanjang Agustus 2026.

Tanpa pengaturan semacam ini, bibit bisa terkonsentrasi di tangan perusahaan besar yang terintegrasi dari hulu ke hilir, sementara peternak rakyat kekurangan akses. Direktur Perbibitan dan Produksi Ternak Hary Suhada menegaskan bahwa ketentuan distribusi DOC bukan kebijakan sepihak pemerintah. "Permentan Nomor 10 Tahun 2024 ini merupakan hasil dari aspirasi peternak melalui asosiasi dan koperasi yang sebelumnya sudah kita bahas bersama melalui forum public hearing," ujarnya. Klaim yang, kalau benar diimplementasikan, memberi legitimasi lebih kuat bagi kebijakan ini.

Dalam Rapat Koordinasi Perunggasan Nasional di Surabaya, 11 Agustus 2026, Mentan Andi Amran Sulaiman memilih kata-kata yang tidak bisa disalahartikan. "Jangan ada bermain-main, kami pasti cabut izinnya. Kalau kami sekali cabut, selama kami masih menjabat tidak akan kami berikan izin impor," tegasnya. Ancaman yang lumayan serius. Izin impor DOC adalah urat nadi bagi pembibit besar.

Kementan juga mendorong percepatan afkir ayam petelur berumur lebih dari 90 minggu untuk mengendalikan kelebihan populasi yang menekan harga. Penyerapan ayam afkir lewat BUMN pangan dalam bentuk karkas menjadi salah satu mekanisme yang digenjot. Pemerintah pun mengusulkan agar usaha budidaya ayam ras masuk daftar negatif investasi, langkah untuk mengontrol ekspansi modal besar tanpa menutup investasi di segmen lain rantai perunggasan.

Pertanyaannya kemudian: apakah serangkaian kebijakan dari dua kementerian ini cukup untuk membalikkan tekanan harga yang sudah berlangsung? Selisih Rp4 ribu dari HAP bukan angka yang selesai hanya karena rapat koordinasi digelar.