Nasib skema gross split di sektor pertambangan mineral dan batu bara akhirnya akan ditentukan di level tertinggi. Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung menegaskan keputusan soal perubahan skema bagi hasil di sektor minerba, apakah jadi diterapkan atau diganti dengan opsi lain, sepenuhnya ada di tangan sidang kabinet.
"Nanti akan dibahas di sidang kabinet. Jadi yang memutuskan itu adalah sidang kabinet," kata Yuliot di Kantor Kementerian ESDM, Jumat (5/6/2026).
Pilihan kata Yuliot patut dicermati: dia tidak bilang sidang kabinet akan mengesahkan, tapi memutuskan. Masih terbuka lebar kemungkinan skema ini tidak jadi diterapkan, diganti alternatif lain, atau dimodifikasi sebelum final.
Di sisi teknis, Dirjen Minerba Tri Winarno mengakui belum ada keputusan final. Evaluasi masih berjalan menyeluruh, mencakup Izin Usaha Pertambangan dan seluruh aspek tata kelola tambang. Tujuannya satu: memastikan pendapatan negara dari sektor ini benar-benar sesuai amanat Pasal 33 UUD 1945, yang mengamanatkan kekayaan alam dikelola untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Ketika didesak soal kabar bahwa skema gross split dengan rasio 70:30 sudah masuk tahap evaluasi, Tri tidak mengonfirmasi dan juga tidak membantah. "Evaluasi itu segala kemungkinan. Tapi tidak hanya itu terkait 70:30, tidak spesifik ke sana," ungkapnya. Jawaban yang agaknya disengaja untuk tidak memberikan kepastian apa pun.
Wacana ini sebetulnya sudah bisa dilacak sejak Mei lalu. Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, usai rapat di Kompleks Istana Kepresidenan pada 5 Mei 2026, membuka opsi menerapkan pola bagi hasil ala migas ke sektor tambang, baik cost recovery maupun gross split. Semua itu, kata Bahlil, bagian dari arahan langsung Presiden Prabowo Subianto untuk memaksimalkan penerimaan negara dari pertambangan. "Negara harusnya kan mendapatkan porsi yang lebih besar," tegasnya.
Selama ini sektor minerba beroperasi di bawah sistem konsesi berbasis IUP, dengan negara memungut royalti dan pajak. Beda jauh dari model migas. Di sana sudah dikenal dua skema: cost recovery, di mana negara menanggung pengembalian biaya operasi kontraktor dari hasil produksi, dan gross split, di mana pembagian hasil bruto ditetapkan di muka tanpa mekanisme pengembalian biaya. Gross split dirancang lebih efisien dan memberi kepastian, tapi risiko operasional sepenuhnya berpindah ke pundak kontraktor.
Kalau skema serupa ditarik ke sektor minerba, imbasnya bukan main bagi pelaku usaha. Perusahaan tambang besar yang selama ini nyaman dengan kepastian konsesi IUP harus siap menghitung ulang model bisnis mereka dari nol. Entah kebetulan atau tidak, wacana ini mencuat persis ketika sejumlah IUP besar tengah mendekati masa evaluasi.
Bashlil menegaskan konsesi tidak akan dihapus, hanya akan ada tambahan mekanisme bagi hasil agar porsi negara lebih optimal. Klaim yang masih perlu dibuktikan lewat aturan teknisnya, karena detail itulah yang paling menentukan apakah skema baru ini benar-benar menguntungkan negara atau sekadar terdengar menarik di atas kertas.