JUMAT, 16 OKTOBER 2026

Home  ›  Bisnis  ›  Fitch Hajar Pos Indonesia ke Peringkat C, Kas Koso...

Bisnis

Fitch Hajar Pos Indonesia ke Peringkat C, Kas Kosong Bayar Sukuk Rp24,1 Miliar

Fitch Ratings memangkas peringkat nasional PT Pos Indonesia dari A menjadi C setelah perusahaan gagal membayar cicilan sukuk senilai Rp24,1 miliar yang jatuh tempo 8 Juli 2026, menempatkan BUMN logistik itu di ujung tanduk gagal bayar.

Fitch Pangkas Peringkat Pos Indonesia Jadi C, Risiko Gagal Bayar Kian Dekat

Peringkat PT Pos Indonesia (Persero) terjun bebas, bukan terkoreksi tipis. Fitch Ratings Indonesia pada Jumat (17/7) memangkas peringkat nasional jangka panjang perusahaan dari 'A(idn)' langsung ke 'C(idn)', sebuah lompatan ke bawah yang jarang terjadi dan bagi pelaku pasar obligasi sudah cukup untuk bikin jantung copot.

Pemicunya bukan hal yang rumit. Pos Indonesia gagal membayar cicilan imbalan ijarah sukuk senilai Rp24,1 miliar yang jatuh tempo pada 8 Juli 2026. Bukan angka yang besar untuk sebuah BUMN, tapi rupanya kas perusahaan tidak sanggup menutupinya. Plt. Direktur Utama Pos Indonesia Prasabri Presti mengakui kondisi ini secara terang-terangan dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia. "Kondisi kas Perusahaan yang saat ini tidak memungkinkan untuk dilakukan pembayaran," ujarnya.

Sukuk yang dimaksud adalah Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Pos Indonesia Tahap I Tahun 2024, terdiri atas tiga seri dengan tenor berbeda: Seri A jatuh tempo Januari 2028, Seri B pada Januari 2030, dan Seri C pada Januari 2032. Pokok sukuk belum kemana-mana. Cicilannya saja sudah tidak sanggup dibayar.

Fitch kini menempatkan Pos Indonesia dalam masa tenggang 14 hari sesuai ketentuan dokumen penerbitan sukuk. Dalam bahasa pemeringkat, 'C' berarti gagal bayar sudah di depan mata, atau proses yang menyerupainya sedang berlangsung. Bukan ancaman jangka menengah. Risiko jangka pendek yang nyata. Karena volatilitas di level ini terlalu tinggi, Fitch bahkan tidak lagi repot-repot memberikan outlook.

Yang lebih mengkhawatirkan, Fitch juga menggunduli Standalone Credit Profile (SCP) perusahaan dari 'bbb(idn)' menjadi 'c(idn)'. Status Pos Indonesia sebagai government-related entity (GRE), yang seluruh sahamnya digenggam pemerintah lewat PT Danantara Asset Management, agaknya tidak banyak membantu. Fitch secara eksplisit menyatakan potensi dukungan luar biasa dari pemerintah tidak lagi jadi faktor penentu peringkat, mengingat tekanan keuangan yang dihadapi sudah sedemikian berat. Pemeringkatan kini murni berbasis profil kredit mandiri perusahaan. Tipis.

Skenario ke depan tidak banyak variasinya, kalimat itu terlalu enak untuk ditulis. Fakta kasarnya: kalau Pos Indonesia tidak mampu melunasi cicilan imbalan sukuk dalam masa tenggang 14 hari, Fitch akan memangkas peringkat ke 'RD' alias Restricted Default, dan surat utang sukuknya langsung diberi label 'D'. Satu-satunya jalan keluar yang tersisa adalah melunasi kewajiban tersebut sebelum waktu habis, atau mencapai kesepakatan dengan pemegang sukuk. Opsi terakhir pun berisiko dikategorikan sebagai distressed debt exchange yang ujungnya peringkat amblas juga. Pilihan yang ada, jujur saja, bukan pilihan yang nyaman.

Bagi pemegang sukuk, ini bukan sekadar sinyal waspada. Lampu sudah merah.