RABU, 16 SEPTEMBER 2026

Home  ›  Finansial  ›  Fair Share Digital: Ketika Telko Jadi Kuda Beban,...

Finansial

Fair Share Digital: Ketika Telko Jadi Kuda Beban, OTT Panen Cuan

Ketimpangan antara operator telekomunikasi dan platform OTT global kian menganga. DPR mulai bergerak mendorong pajak penghasilan bagi raksasa digital, sementara wacana fair share ekonomi digital menunggu implementasi nyata.

Fair Share Ekonomi Digital: Menjembatani Telco dan OTT di Indonesia

Sudah bertahun-tahun operator telekomunikasi Indonesia memikul beban investasi infrastruktur yang tidak kecil, sementara platform Over-The-Top (OTT) global menikmati jaringan yang sama tanpa kontribusi sepadan. Kesenjangan ini bukan sekadar soal persaingan bisnis biasa. Implikasinya menyentuh langsung kualitas layanan digital yang dinikmati puluhan juta pengguna Indonesia setiap harinya.

Gambaran kasarnya begini: operator seperti Telkomsel atau Indosat harus menggelontorkan kapital besar untuk membangun dan memelihara infrastruktur jaringan, memperluas cakupan hingga pelosok, serta meningkatkan kapasitas teknis yang terus digerus oleh lonjakan konsumsi data. Netflix, YouTube, Spotify, hingga marketplace seperti Shopee dan Tokopedia? Mereka tumbuh di atas jaringan yang sudah dibangun telko dengan model bisnis asset-light yang sangat scalable, tanpa keluar investasi fisik berarti.

Benito Rio Avianto, Analis Kebijakan Ahli Madya di Kemenko Perekonomian, menyebut kondisi ini menciptakan dua kutub yang timpang: telko sebagai cost bearer dan OTT sebagai value capturer. Risiko nyatanya adalah underinvestment pada infrastruktur digital karena pendapatan telko tidak lagi sebanding dengan beban yang mereka tanggung. Kalau dibiarkan, kualitas jaringan bisa stagnan, bahkan memburuk.

Di parlemen, gerakannya mulai terasa. DPR kini mendorong pengenaan pajak penghasilan bagi raksasa digital global yang selama ini terlalu nyaman beroperasi di pasar Indonesia tanpa kontribusi fiskal setara skala bisnis mereka. Sinyal kesabaran legislatif terhadap model bisnis OTT yang "numpang lewat" agaknya sudah mendekati batasnya.

Rujukan kebijakan sudah ada. Uni Eropa lebih dulu bergerak lewat dua regulasi yang bisa jadi cermin retak bagi Indonesia: Digital Services Act (DSA) yang mengatur transparansi algoritma dan perlindungan pengguna, serta Digital Markets Act (DMA) yang membidik praktik monopoli platform gatekeeper seperti Google, Meta, dan Amazon. Bukan sekadar urusan persaingan usaha. Ini soal siapa yang berhak memanen nilai dari ekosistem digital yang sudah dibangun dengan uang dan keringat pihak lain.

Pertanyaannya sekarang: seberapa jauh Indonesia mau dan mampu bergerak? Wacana fair share ekonomi digital sudah lama beredar di kalangan analis dan pembuat kebijakan. Yang kurang bukan kesadaran, melainkan keberanian menerjemahkan prinsip itu menjadi regulasi konkret yang bisa ditegakkan terhadap platform global dengan kuasa tawar jauh lebih besar dari kebanyakan regulator negara berkembang.

Bagi investor di sektor telekomunikasi, dinamika ini layak dicermati. Kalau skema fair share atau pajak digital berhasil diterapkan secara efektif, tekanan terhadap margin operator bisa sedikit longgar. Tapi kalau implementasinya setengah hati, entah kebetulan atau tidak, yang paling diuntungkan tetap platform OTT yang sudah mahir bermain di celah regulasi lintas yurisdiksi.