Tiga emiten batu bara sekaligus mengirim pesan yang sama ke bursa: tunggu dulu.
PT Adaro Andalan Indonesia Tbk (AADI), PT Bumi Resources Tbk (BUMI), dan PT Golden Energy Mines Tbk (GEMS) mengaku belum bisa menghitung dampak kebijakan tata kelola ekspor sumber daya alam terhadap operasional mereka. Alasannya sederhana tapi krusial: Peraturan Pemerintah yang menjadi tulang punggung kebijakan ini belum resmi diterbitkan, meski implementasi tahap pertama dijadwalkan mulai 1 Juni 2026.
Sekretaris Perusahaan AADI Ray Aryaputra menyampaikannya lewat keterbukaan informasi kepada BEI, Jumat (29/5/2026). "Sepanjang pengetahuan Perseroan, peraturan yang mengatur tentang Tata Kelola Ekspor SDA belum terbit sehingga Perseroan belum dapat menilai dampak serta implikasinya terhadap kelangsungan usaha, kegiatan operasional, kondisi keuangan, perjanjian-perjanjian yang ada dengan pelanggan maupun pihak pemberi pembiayaan, risiko hukum, serta aspek lainnya," tulis Ray.
Sikap serupa datang dari BUMI. Direktur R.A. Sri Dharmayanti menyatakan manajemen baru mendengar kabar pembentukan BUMN ekspor dari pemberitaan, bukan dari naskah resmi PP. Selama teks aturannya belum di tangan, mereka enggan berspekulasi soal dampaknya.
GEMS agaknya sedikit lebih siap. Corporate Secretary Sudin menyebut perusahaan sudah mulai menyiapkan langkah penyesuaian dan melakukan evaluasi berkala agar operasional tidak terganggu selama masa transisi. Target mereka: kesiapan penuh sebelum mekanisme ekspor satu pintu berlaku pada awal 2027.
Konteks kebijakannya sendiri tidak kecil. Presiden Prabowo Subianto mengumumkan penataan ulang ekspor komoditas SDA strategis dalam Rapat Paripurna ke-19 DPR RI pada 20 Mei 2026. Pemerintah menunjuk PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI) sebagai BUMN Ekspor, yang nantinya menjadi satu-satunya pintu keluar untuk komoditas batu bara, kelapa sawit, dan ferro alloy. Tujuannya memperketat pengawasan sekaligus memberantas praktik ekspor yang selama ini dinilai merugikan negara.
Secara teknis, kebijakan berjalan dua tahap. Fase transisi berlangsung dari 1 Juni hingga paling lambat 31 Desember 2026, di mana eksportir eksisting masih boleh beroperasi seperti biasa asal melaporkan secara elektronik ke sistem layanan DJBC. Fase implementasi penuh berlaku paling lambat 1 Januari 2027. Di situlah ekspor komoditas strategis hanya bisa dilakukan lewat DSI. Tidak ada jalan lain.
Bagi AADI, timing kebijakan ini datang di saat yang tidak terlalu menyenangkan. Pendapatan usaha dari segmen pertambangan dan perdagangan batu bara amblas 11,29% secara tahunan menjadi US$988,36 juta di kuartal I/2026. Laba bersih yang dapat diatribusikan ke pemilik entitas induk tergerus lebih dalam lagi, minus 27,02%, dari US$196 juta menjadi US$143,04 juta di periode yang sama. Angka yang tidak main-main.
Pertanyaannya, berapa lama emiten bisa terus bersabar menunggu kepastian? Kalangan analis menilai kebijakan ini menambah lapisan ketidakpastian yang tidak dibutuhkan sektor batu bara saat ini. Kekhawatiran utamanya bukan soal niat kebijakan, tapi soal mekanismenya: apakah BUMN ekspor yang baru terbentuk mampu merespons perubahan pasar global dengan kelincahan yang selama ini dimiliki eksportir swasta? Emiten yang sudah terbebani aturan Domestic Market Obligation kini menghadapi satu regulasi lagi yang belum jelas teknis pelaksanaannya. Bukan kombinasi yang bikin investor tidur nyenyak.