SABTU, 10 OKTOBER 2026

Home  ›  Bisnis  ›  Dua Artis Terseret Kasus Emas Rp25 Miliar, Sama-sa...

Bisnis

Dua Artis Terseret Kasus Emas Rp25 Miliar, Sama-sama Klaim Cuma BA

Kirana Larasati dan Jennifer Coppen kompak bersuara setelah nama mereka disebut dalam laporan dugaan penipuan investasi emas PT Divine Gold Jewelry ke Bareskrim, dengan total 85 korban dan kerugian mencapai Rp25 miliar.

Kirana Larasati Pernah Klarifikasi soal Kasus Dugaan Penipuan Emas, Akui Sudah Putus Kontrak sebagai BA

Delapan puluh lima korban. Rp25 miliar. Dan dua nama artis yang kini ramai diperbincangkan publik karena pernah jadi wajah promosinya.

Kasus dugaan penipuan investasi emas dan perak yang membelit PT Divine Gold Jewelry dan enam perusahaan afiliasinya resmi dilaporkan ke Bareskrim Polri, Jumat (9/10/2026). Di sela proses hukum yang mulai bergulir, dua figur publik, Kirana Larasati dan Jennifer Coppen, memilih buka suara dengan narasi yang kurang lebih serupa: keduanya mengaku hanya brand ambassador, tidak menyentuh urusan operasional, dan sudah memutus kontrak sebelum kasus ini meledak.

Kirana lebih dulu angkat bicara lewat video Instagram pada 22 September 2026, sekitar dua pekan sebelum laporan resmi ke polisi. Ia menegaskan bahwa kerja samanya baru berjalan sekitar dua bulan dan sama sekali tidak mencakup pengelolaan dana, transaksi, maupun pengiriman barang. "Dalam kapasitas tersebut, saya tidak terlibat dalam pengelolaan perusahaan, pengelolaan dana customer, jual beli, transaksi, pengiriman barang, refund, dan lain-lain," tegasnya. Per 18 September 2026, kuasa hukumnya melayangkan surat pemutusan kerja sama secara resmi.

Jennifer Coppen, istri pesepak bola Justin Hubner, menyampaikan klarifikasi serupa lewat pernyataan tertulis resmi yang ditandatangani atas namanya, Jennifer Rochelle Hubner. Kontraknya dimulai 8 Januari 2026 dan semula dirancang bertahan hingga 2027. Kandas lebih awal. Ia mengaku mulai menerima keluhan dari pelanggan soal pesanan yang tak kunjung dipenuhi, dan atas dasar itu kedua pihak menandatangani pemutusan kontrak pada 19 Juni 2026. Empat bulan sebelum kasus ini dilaporkan ke polisi.

Jennifer juga secara khusus membantah kabar soal komisi penjualan. Honorariumnya, kata dia, murni berbasis jasa promosi sesuai kontrak, bukan persentase dari produk yang terjual. "Saya berharap masyarakat dapat melihat persoalan ini secara proporsional dan tidak menyamakan keterlibatan dalam kegiatan promosi dengan keterlibatan dalam pengelolaan atau dugaan tindak pidana," ungkapnya dalam pernyataan resmi tersebut.

Di sisi korban, gambarannya jauh lebih pelik. Kuasa hukum Bionda Johan Anggara menjelaskan modus yang dipakai terbilang klasik tapi efektif: skema pre-order dengan iming-iming bonus besar, di mana pembeli 5 gram emas dijanjikan bonus 4 gram. Ada pula skema buyback harga tinggi dan trade in untuk menambah berat kepemilikan emas. Uang sudah berpindah tangan, emas tidak pernah datang. Tiga kantor cabang di Denpasar, Jakarta, dan Surabaya kini tutup. Jajaran direksi sulit dihubungi.

Bionda secara terang menyebut kehadiran figur publik sebagai magnet utama yang menarik korban berani menaruh kepercayaan dan uang mereka. "Tapi yang paling utama, setelah kami kroscek, mengapa para korban ini semua tertarik, karena adanya publik figur," ujarnya. Selain inisial KL untuk Kirana Larasati, ada pula JC yang agaknya merujuk pada Jennifer Coppen, serta NN.

Paras terlapor dijerat pasal berlapis: penipuan dan penggelapan, TPPU, pertanggungjawaban korporasi, hingga dugaan transaksi keuangan dan perdagangan tanpa izin. Kuasa hukum lainnya, Zainul Arifin, menyebut satu dari tujuh entitas yang dilaporkan adalah perusahaan induk, sementara enam sisanya berstatus perusahaan cangkang. Penyidik berjanji menelusuri laporan setidaknya satu pekan ke depan, dan tim kuasa hukum korban juga berencana bersurat ke imigrasi serta kedutaan negara asal warga negara asing yang masuk daftar terlapor.

Angka 85 korban dengan total kerugian Rp25 miliar itu pun disebut belum final. Korban baru terus menghubungi tim pengacara. Pertanyaannya sekarang bukan lagi soal apakah para artis ini tahu atau tidak, melainkan sejauh mana proses hukum bisa menjawab itu dengan bukti, bukan sekadar narasi.