Gerakannya cepat, dan konsisten ke satu arah.
Dalam tiga bulan terakhir, Bank Indonesia sudah tiga kali memangkas batas pembelian dolar tanpa dokumen pendukung. Dari USD 100.000 di April, turun ke USD 50.000, lalu USD 25.000, dan kini ditetapkan USD 10.000 per pelaku per bulan mulai 1 Juli 2026.
Gubernur BI Perry Warjiyo mengumumkan kebijakan ini dalam konferensi pers Rapat Dewan Gubernur Juni 2026, Kamis (18/6). Penurunan threshold pembelian tunai valas terhadap rupiah tanpa underlying itu disebutnya sebagai bagian dari penguatan prinsip kehati-hatian di pasar uang dan pasar valas (PUVA). "Penguatan prinsip kehati-hatian dalam PUVA melalui implementasi penurunan threshold beli tunai valas terhadap rupiah tanpa underlying menjadi 10.000 dollar AS per pelaku per bulan yang mulai berlaku 1 Juli 2026," ujar Perry.
Bukan hanya soal beli tunai. BI sekaligus menggeser batas kewajiban dokumen pendukung untuk outgoing transfer valas ke luar negeri, dari setara di atas USD 50.000 menjadi di atas USD 25.000. Dua kebijakan ini berlaku pada tanggal yang sama, membentuk kerangka pengawasan lalu lintas devisa yang jauh lebih ketat ketimbang setahun lalu.
Logika di baliknya agaknya sederhana: semakin dalam pasar keuangan domestik, semakin efisien transmisi kebijakan moneter, semakin stabil nilai tukar. BI juga memperluas ekosistem PUVA dari sisi produk, pelaku, dan infrastruktur pasar, termasuk mendorong pemanfaatan Local Currency Transaction (LCT) dengan negara-negara mitra dagang. Ini bagian dari agenda dedolarisasi bertahap yang sudah lama disiapkan, meski BI jarang menyebutnya dengan istilah itu secara eksplisit.
Indonesia bukan satu-satunya yang menempuh jalan ini. India, Pakistan, hingga China juga memberlakukan pembatasan serupa terhadap pembelian dolar oleh warganya, masing-masing dengan mekanisme berbeda tapi bermuara pada tujuan yang sama: menjaga cadangan devisa dan meredam tekanan terhadap mata uang domestik saat ketidakpastian global belum juga mereda. Bak gayung bersambut, tren ini memperkuat posisi BI bahwa langkahnya bukan anomali.
Bagi pelaku pasar ritel, dampaknya terasa langsung. Mereka yang terbiasa membeli dolar dalam jumlah besar setiap bulan tanpa perlu menyertakan dokumen tujuan transaksi kini harus berpikir ulang. Batas USD 10.000 per bulan, entah kebetulan atau tidak, juga relatif selaras dengan ambang pelaporan transaksi keuangan mencurigakan di banyak yurisdiksi internasional. Angka yang tidak main-main.
Apakah kebijakan ini efektif menstabilkan rupiah? Klaim BI soal menurunnya transaksi valas tanpa dokumen pasca pembatasan sebelumnya patut dicermati, setidaknya itu klaim manajemen yang angka konkretnya masih perlu diuji lebih jauh. Pertanyaannya, berapa lama konsistensi arah kebijakan ini bertahan kalau tekanan eksternal tiba-tiba melonjak?